ASN Morut Tambah Libur akan Disanksi

FOTO BUPATI MORUT

MORUT, MERCUSUAR – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara (Morut) yang tidak hadir usai libur Lebaran 1440 H/2019 akan dikenakan sanksi.

Hal tersebut ditegaskan oleh Bupati Morut, Ir Aptripel Tumimomor MT saat memimpin apel perdana usai libur Lebaran 1440 H/2019) di halaman kantor Bupati Parmout, Senin (10/6/2019).

Ditegaskan Bupati, sanksi bagi ASN berupa penundaan kenaikan pangkat dan penundaan kenaikan gaji berkala serta pemomotongan TPP selama satu bulan. ASN tinggal memilih sanksi tersebut.

“Semoga kita dapat menyadari pentingnya dalam melayani dan mengayomi masyarakat dengan menerapkan kedisiplinan masing-masing individu,” ujar Bupati yang turut didampingi Sekertaris Kabupaten (Sekkab), Ir Musda Guntur MM; Asisten Pemerintahan, Drs Viktor Tamehi; Asisten Pembangunan, Masjudin Sudin SE serta staf Ahli Bupati, Drs Iwan Ibon M.Si.

Diakhir amanatnya, Bupati menucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1440 H mohon maaf lahir dan bathin bagi ASN beragam Islam.

BUPATI CEK

Pantauan wartawan Media ini, apel tersebut berbeda dengan hari-hari biasanya. Sebab kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus bergabung dengan Instansi masing-masing dalam barisan, serta mengkoordinir absensi dan mencatat pegawai yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku. 

Bahkan Bupati dan Sekkab ikut langsung mengecek serta mengawasi setiap absensi dan kehadiran para ASN Morut.

Bupati berharap berharap ASN di Morut mematuhi setiap aturan yang berlaku bagi ASN. “Terima kasih buat ASN yang hari ini dapat bersama-sama melaksanakan kewajibannya untuk hadir serta memulai tugas dan tanggung jawab yang diberikan,” ujarnya. VAN

 

Pos terkait