POSO, MERCUSUAR – Bupati Poso melalui Pj Sekdakab Poso, Frits Sam Purnama, telah mengeluarkan surat maklumat yang ditujukan kepada semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemda Poso dan Camat se-Kabupaten Poso. Dalam surat yang ditandatangani Pj. Sekkab Poso itu mewajibkan semua ASN yang ada dilingkungan kerja Pemkab Poso agar mengenakan Siga bagi pria dan Tali Bonto bagi wanita, khususnya setiap hari Rabu.
“Sebagaimana harapan dari ibu Bupati, penggunaan Siga dan Tali Bonto ini, sebagai bentuk pelestarian budaya lokal dan menjadi ciri khas ASN di Kabupaten Poso, dan itu sudah diberlakukan sejak hari ini,” terang Pj. Sekkab Poso Frits Sam Purnama, Rabu (9/11/2022).
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan Siga dan Tali Bonto, wajib digunakan ASN setiap hari Rabu.
Sebelumnya, Sekretariat Daerah Kabupaten Poso telah mengeluarkan surat nomor : 008/2721/umum/2022, perihal : pemberitahuan, tertanggal 3 November 2022 yang ditujukan kepada Kepala OPD, Bagian Lingkup Pemda Poso dan para Camat Se-Kabupaten Poso.
Pada poin kedua dalam surat tersebut sangat jelas tertulis, “Setiap hari Rabu ASN diwajibkan menggunakan Siga/Tali Bonto, sebagai bentuk pelestarian budaya lokal dan menjadi ciri khas ASN Kabupaten Poso”.
“Ini juga bagian dari kearifan lokal yang tumbuh di tengah masyarakat Kabupaten Poso. ASN sebagai abdi negara tentu harus menjadi panutan masyarakat, khususnya dalam melestarikan adat istiadat setempat,” pungkas Frits Sam Purnama. ULY