PALU, MERCUSUAR – Sosialisasi tentang kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran MenPAN RB Nomor: 1 Tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah dalam rangka pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta penyalahgunaan wewenang. Hal itu untuk membentuk transparansi serta penguatan integrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Itulah sebabnya mengapa pelaporan harta kekayaan harus dilaksanakan oleh seluruh ASN karena merupakan strategi pencegahan tindak pidana korupsi dan dan menjadi salah satu indikator dalam zona integritas,” tandas Asisten Administrasi Umum, Hukum dan Organisasi, Moeliono mewakili Gubernur Sulteng, Longki Djanggola saat membuka sosialisasi LHKASN lingkup Pemprov Sulteng Tahun 2019 di aula Inspektorat, Senin (4/3/2019).
Olehnya, Ia mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan itu karena tujuannya dalam rangka menanamkan kepatuhan dikalangan ASN) agar taat aturan dan memiliki kesadaran moral selaku abdi negara yang mempunyai tanggung jawab menyampaikan LHKASN dengan sejujùr-jujurnya.
Lanjutnya, sehubungan dengan hal tersebut maka Inspektorat Sulteng sudah menyusun program pengawasan setiap tahun yang dituangkan kedalam program kerja pengawasan tahunan dengan kegiatan pengawasan umum dalam rangka kebijakan pengawasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Subyek LHKASN adalah seluruh ASN selain yang berkewajiban menyampaikan LHKPN, tujuan penyampaiannya untuk pimpinan organisasi melalui aparat pengawasan intern pemerintah,” jelasnya. BOB