Awasi Dana Penanganan COVID-19

FOTO TABEL ANGGARAN COVID-19

BANGGAI, MERCUSUAR – Kejari Banggai mengingatkan agar pengelolaan anggaran penanganan COVID-19 yang dialokasikan dari APBD sesuai peruntukan dan tepat sasaran. Pengelolaan anggaran yang mencapai Rp28.261.547.000 dan tersebar disejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan diawasi.

Demikian ditegaskan Kepala Kejari (Kajari) Banggai, Masnur, SH MH M.Hum pada wartawan, Jumat (17/4/2020).

Menurut Kajari, pihaknya telah menyusun skema pengawasan penggunaan dana penanganan COVID-19.

Selain itu, Kejari Banggai juga telah membentuk tim pengacara negara untuk melakukan pendampingan dan memberikan pendapat hukum apabila diperlukan dalam penggunaan anggaran tersebut.

Dijelaskan Kajari, langkah ini disampaikan sebagai upaya mengantisipasi penyelewengan dana penanganan COVID-19 tersebut, seperti  double/duplikasi anggaran, dibayarkan untuk kegiatan yang tidak ada atau fiktif, serta oknum yang memperkaya diri sendiri.

Olehnya itu, dalam pengawasan di lapangan  juga melibatkan semua pihak.

”Undang- Undang menyatakan pelaku korupsi dana bencana bisa dituntut lebih tinggi dibanding dengan korupsi normal (anggaran lainnya),” tegas Kajari.

Ditambahkannya, langkah yang dilakukan Kejari Banggai sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kejaksaan.

”Kami minta semua pihak tertib, disiplin dan tidak main–main dalam menggunakan dana bencana COVID-19 ini,” imbaunya.

Diketahui, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten (Dekab) Banggai bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Banggai sepakat alokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 di daerah itu Rp28.261.547.000.

Hal itu disepakati dalam rapat lanjutan yang dipimpin Ketua Banggar, Suprapto didampingi Wakil Ketua II Dekab Banggai, Samsulbahri Mangdi ruang sidang Dekab Banggai, Rabu (8/4/2020).

Sebelumnya, total anggaran pergeseran untuk penanganan COVID-19 mulai tahap pertama dan kedua sekira Rp31 miliar. Hanya saja, anggaran itu dialokasikan sebagian ke penanganan banjir di Desa Pangkalaseang, Kecamatan Balantak Utara Rp1.350.000.000 dan penyediaan anggaran cadangan Rp2.002.395.225, hingga anggaran penanganan Covid-19 menjadi Rp28.261.547.000.

Total anggaran penanganan COVID-19 tersebut terbagi dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berdasarkan rencana kebutuhan belanja untuk percepatan penanganan COVID-19.

Seperti diketahui untuk penanganan covid 19ini, Pemerintah Kabupaten Banggai sebesar  31 Miliar . Dana tersebut hasil dari refocusing dan realokasi anggaran , dalam APBD tahun 2020.  Dan Dana tersebut , digunakan untuk  2 bidang yaitu kesehatan , yakni alat kesehatan,alat pendukung tenaga medis dan sarpas seperti desinfektan, handsanitazer , sabun cuci  tangan dan lainnya, Serta yang kedua, untuk bantuan sosial penanganan dampak ekonomi  terhadap warga miskin , pelaku usaha dan pekerja non formal. Tutupnya. MAM

 

Pos terkait