PALU, MERCUSUAR – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng, Dr. Rudi Dewanto memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG) BMD Provinsi Sulteng, berupa tanah atas Mess Pemda di Jakarta. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang kerja Pj. Sekdaprov, Kamis (5/1/2023).
Sekda Rudi Dewanto menyampaikan bahwa rapat koordinasi tersebut dilaksanakan dalam rangka membahas rencana pemanfaatan aset mess Pemda Sulteng di Jakarta.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 219 bahwa BGS dan BSG BMD dilaksanakan dengan pertimbangan yaitu, pertama pengguna barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi.
Serta yang kedua, tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD, untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut.
Adapun tahapan pelaksanaan BGS dan BSG atas barang milik daerah yang berada di pengelola barang, meliputi inisiatif atau permohonan, penelitian administrasi. pembentukan tim dan penilaian, perhitungan besaran penerimaan daerah berupa kontribusi tahunan dan presentase hasil BGS/BSG yang digunakan langsung untuk tugas dan fungsi pemerintahan, pemilihan mitra, penerbitan keputusan, penandatanganan perjanjian dan pelaksana.
Dalam rapat tersebut dihasilkan beberapa poin kesimpulan awal, di antaranya Badan Penghubung rencananya akan memanfaatkan aset daerah Provinsi Sulteng yang berlokasi di Tanah Abang, Jakarta.
Selanjutnya, berdarsarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, agar Badan Penghubung menyiapkan timeline terkait pemanfaatan aset. Pelakasanaan di lapangan akan diserahkan kepada Badan Penghubung pengelola barang.
Kemudian, Badan Penghubung menyiapkan dokumen seperti surat permohonan aset, surat keputusan tim internal, dan dokumen awal BKT. Dokumen-dokumen tersebut dikoordinasikan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Turut hadir dalam rapat tersebut, Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Biro Perekonomian, Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang, BPKAD, Bappeda, dan Bapenda. */IEA