Bahas Enam Poin

FOTO KUNKER DPRD SULTENG

BUOL, MERCUSUAR Sebanyak enam poin yang menjadi pokok pembahasan anggota DPRD Sulteng saat berada di Kabupaten Buol, beberapa waktu lalu. Keenam poin tersebut harus menjadi perhatian semua pihak, karena menyangkut kepentingan rakyat Buol.

“Kami yang hadir disana mendengarkan pemaparan dari pemerintah daerah terkait enam poin itu, akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami,” ujar Wakil Ketua DPRD Sulteng, Muharram Nurdin usai memimpin rombongan ke Kabupaten Buol.

Enam poin tersebut, kata Muharram, meliputi Kantor Pertanian lama yang berada di Kelurahan Kali sempai sekarang belum jelas hak miliknya. Kedua, terkait maraknya ‘illegal fishing’ di perairan laut Kabupaten Buol yang berbatasan langsung dengan Negara Filipina dan Kota Bitung. Ketiga, sengketa perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Gorontalo.

Keempat, mengkaji Izin dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng terkait pembukaan lahan perkebunan yang pada kenyataannya hanya mengambil hasil alam, yakni kayu. Lalu standar perusahaan yang ada di Kabupaten Buol. Sebab menurut Wakil Bupati Buol, pemerintah provinsi bisa memonitoring terhadap perusahaan tentang kebijakan–kebijakan yang dikeluarkan perusahaan yang merugikan masyarakat.

Kelima, lanjut Muharam, adalah perusahaan CCM yang membeli sawit kepada petani sawit seharga Rp600 tetapi dijual kembali seharga Rp1.720.

Terakhir, berkaitan permasalahan lain, seperti akses jalan dan infrastruktur yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulteng di Kabupaten Buol banyak yang sudah tidak layak digunakan atau hancur. 

Dalam tatap muka tersebut, rombongan diterima Wakil Bupati Buol, Abdullah Batalipu, Asisten II Setdakab Buol, anggota DPRD Buol, Sekwan DRPD Buol, Kepala OPD lingkup Kabupaten Buol, serta Camat dan dan Lurah/Kepala Desa lingkup Pemerintah Kabupaten Buol. NDA/*

 

Pos terkait