SIGI, MERCUSUAR – Dalam rangka membahas lima buah rancangan peraturan daerah (Ranperda), DPRD Kabupaten Sigi membentuk dua panitia khusus (Pansus), yakni Pansus II dan Pansus III.
Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Moh. Rizal Intjenae, Senin (19/12/2022), mengatakan Pansus II akan membahas empat buah Ranperda, yakni tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, serta tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
“Sementara Pansus III membahas Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” kata dia.
Dijelaskannya, pembentukan Pansus tersebut merupakan rangkaian masa persidangan pertama tahun sidang 2022-2023.
Untuk komposisi Pansus II diisi Jamaludin L Nusu sebagai Ketua, Wakil Ketua I Herman Latabe, dan Wakil Ketua II Azhar Hi Nontji. Sedangkan pansus III diketuai Abdul Rifai Arif, Wakil Ketua Dahyar, dan selebihnya merupakan anggota.
Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sigi, waktu kerja Pansus II dan pansus III selama 21 hari mulai 14 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Januari 2023. AJI