PALU, MERCUSUAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulteng bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng menggelar pertemuan untuk membahas potensi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Sulteng di ruang kerja Kepala Disnakertrans Sulteng, Selasa (16/6/2020).
Pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkumham Sulteng dipimpin Kepala Divisi Keimigrasian, Ari Tri Esthi Moeljantoro didampingi oleh Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Teknologi Informasi Keimigrasian, Agung Astrawinata serta Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Amar. Sementara Kepala Disnakertrans Sulteng, Arnold Firdaus, didampingi Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Joko Pranowo.
Ari Tri Esthi Moeljantoro menjelaskan salah satu poin yang dibahas adalah akan dibukanya wilayah KEK karena para TKA akan masuk. Selain itu, KEK disebut juga akan membuka potensi peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara ke Sulteng.
“Manfaat KEK itu sangat besar untuk perekonomian di wilayah Sulteng. Ke depan petugas imigrasi perlu ditempatkan di pos-pos yang ada di wilayah KEK, sehingga fungsi pengawasan dan penindakan dapat bergerak cepat,” kata Ari.
Menurutnya, komunikasi dan koordinasi yang dilakukan menjadi langkah awal dalam kolaborasi kedua pihak, khususnya untuk pengawasan orang asing.
Selain itu, kedua pihak dapat saling tukar informasi terkait aktivitas orang asing di wilayah Sulteng.
Sementara itu, mewakili Disnakertrans, Joko Pranowo menyambut baik pertemuan tersebut. Ia secara khusus mengucapkan terima kasih kepada pihak Kemenkumham Sulteng.
“Ini langkah yang tepat untuk saling bertukar informasi, utamanya dalam hal pengawasan TKA di Sulteng,” imbuh Joko. IEA