Bahas Tambang Ilegal, Komisi III DPRD Sulteng Konsultasi ke Ditjen Minerba

Komisi III DPRD Provinsi Sulteng melakukan konsultasi dengan Ditjen Minerba Kementerian Kementerian ESDM, terkait pengelolaan dan pengawasan sektor pertambangan di Sulteng, Jumat (6/3/2026). FOTO: HUMAS DPRD SULTENG

JAKARTA, MERCUSUAR – Komisi III DPRD Provinsi Sulteng melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) RI, terkait pengelolaan dan pengawasan sektor pertambangan di Sulteng, Jumat (6/3/2026).

Rombongan dipimpin Ketua Komisi III, Arnila Hi. Moh Ali, dan diterima Subkoordinator Pengelolaan Komunikasi dan Kehumasan Ditjen Minerba, Esti Rahayu, bersama jajaran di ruang rapat Ditjen Minerba, Jakarta.

Turut mendampingi dalam pertemuan tersebut, antara lain anggota Komisi III DPRD Sulteng, Zainal Abidin Ishak, Musliman, Dandy Adhi Prabowo, Sadat Anwar Bihalia, Suardi, Marthen Tibe, Takwin, Alfiani Eliata Sallata, serta Fery Budiutomo.

Arnila menjelaskan kunjungan itu bertujuan melakukan konsultasi terkait tata kelola pertambangan, khususnya di wilayah Sulteng, yang memiliki potensi sumber daya mineral cukup besar, termasuk emas.

Menurutnya, potensi tersebut membutuhkan dukungan data yang akurat guna menunjang fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas pertambangan di daerah.

“Pada prinsipnya DPRD tidak menolak investasi. Kehadiran investasi justru diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pembangunan daerah,” kata Arnila.

Namun demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum sepenuhnya menerapkan kaidah pertambangan yang baik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Arnila juga menyoroti masih adanya aktivitas penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan serta dugaan praktik pertambangan ilegal. Selain itu, pihaknya menemukan adanya perusahaan yang beranggapan bahwa program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR bukan merupakan kewajiban.

Komisi III DPRD Sulteng juga mendorong penguatan kelembagaan Koordinator Inspektur Tambang di daerah agar memiliki struktur organisasi yang lebih jelas dan kewenangan yang memadai, termasuk dalam pengawasan ore.

Selain itu, DPRD mengusulkan agar pemerintah daerah diberi peran lebih besar dalam penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) maupun set plan pertambangan, sehingga daerah penghasil memiliki basis data yang lebih akurat.

Menanggapi hal tersebut, Esti Rahayu menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berada pada pemerintah daerah. Karena itu, pemerintah daerah diharapkan melakukan pembaruan data melalui sistem Mineral One Data Indonesia (MODI).

Ia juga menegaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha pertambangan yang melakukan aktivitas tanpa persetujuan RKAB atau melebihi kuota produksi dapat dikenai sanksi administratif berat, termasuk pencabutan izin usaha.

Menurut Esti, Kementerian ESDM terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan tambang yang memiliki izin. Sementara itu, untuk aktivitas pertambangan tanpa izin, penindakan dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Ia menambahkan, Kementerian ESDM juga telah membentuk direktorat khusus untuk menangani pengaduan terkait aktivitas tambang ilegal sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Dugaan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dapat dikoordinasikan dengan unit penegakan hukum di lingkungan ESDM untuk ditindaklanjuti.

Terkait penguatan struktur Inspektur Tambang di daerah, Esti menyebut Kementerian ESDM bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sedang membahas kemungkinan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) sesuai kebutuhan di daerah.

Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa berdasarkan berita acara rekonsiliasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sumber daya alam mineral dan batubara tahun anggaran 2025 Provinsi Sulteng, total PNBP yang telah diidentifikasi mencapai sekitar Rp4,3 triliun. Nilai tersebut selanjutnya akan diproses melalui mekanisme transfer oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Sementara itu, terkait Dana Bagi Hasil (DBH), pembagiannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur persentase pembagian antara pemerintah pusat dan daerah.

Esti juga menegaskan bahwa program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) wajib dilaksanakan oleh pemegang izin usaha pertambangan, baik IUP maupun IUPK. Program tersebut harus disusun sebagai rencana kerja dan dilaporkan kepada pemerintah daerah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Adapun program CSR, lanjut dia, merupakan kewajiban bagi perusahaan berbentuk perseroan terbatas dan bersifat umum karena berlaku bagi berbagai sektor usaha.

Ia menambahkan bahwa berbagai masukan dan rekomendasi dari Komisi III DPRD Provinsi Sulteng akan dicatat dan dikoordinasikan dengan direktorat terkait di lingkungan Kementerian ESDM. TIN

Pos terkait