SIGI, MERCUSUAR – Untuk penanganan dan pencegahan COVID-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Dinas Ketahanan Pangan akan mengeluarkan kebijakan melarang pemilik gilingan menjual beras ke luar daerah.
Kebijakan yang akan disampaikan melalui Surat Edaran (SE) itu, sebagaimana kebijakan yang telah dilukan disejumlah daerah lainnya.
Demikian dikatakan Bupati Sigi Moh Irwan Lapatta saat teleconference meting evaluasi pengendalian penyebaran COVID-19 tingkat Provinsi Sulteng dengan Gubernur Sulteng di Kantor Bupati Sigi Sementara di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Selasa (31/3/2020).
Menurut Bupati, langkah tersebut merupakan antisipasi Pemkab Sigi agar beras yang ada di daerah itu tidak keluar. Sebab sesuai data yang ada, selama ini produksi beras Sigi dijual antara lain ke Provinsi Gorontalo dan Provinsi Sulawesi Selatan.
“Ini juga menjadi langkah kebijakan. Kami akan membuat surat kepada seluruh pemilik gilingan padi, agar menjadi catatan mereka sehingga tidak melakukan penjualan ke luar daerah,” jelas Bupati bersama, diantaranya Wabup Sigi, Paulina; Kapolres Sigi, AKBP Andi Batara; serta Pabung Kodim 1306 Donggala, Mayor Inf Tomi Hariyanto.
Selain membuat SE pada pemilik gilingan padi, Bupati juga menyampaikan langkah-langkah dalam penanganan dan pencegahan COVID-19, seperti menerbitkan SE Bupati Sigi terkait upaya pencegahan dan penularan COVID-19; penyemprotan disinfektan di kantor-kantor, fasilitas umum dan perumahan; membentuk tim gugus tugas, memastikan ketersediaan anggaran melalui revisi dan pergeseran anggaran, baik DAK fisik, DAK Non fisik, DAU, belanja tak terduga (BTT) dan dana insentif daerah (DID).
Kemudian, menyusun prosedur tetap (Protap) yang digunakan sebagai panduan tim gugus tugas COVID-19, memastikan tersedianya layanan kesehatan dalam penanganan pasien COVID-19, serta menyiapkan alat pelindung diri (APD) berstandar bagi petugas kesehatan. “Juga menyiapkan tiga unit mobil rujukan khusus kasus COVID-19 yang ditempatkan di Kecamatan Palolo, Kulawi dan Kecamatan Sigi Biromaru. Mendirikan posko informasi COVID-19, untuk memudahkan layanan kepada masyarakat dan memastikan akses informasi melalui Hotline 081311144463,” jelas Bupati. AJI