DONGGALA, MERCUSUAR – Upaya pemajuan kebudayaan di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), akan semakin intens dilakukan, seiring dengan hadirnya Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) di wilayah provinsi itu. Sulawesi Tengah bersama Sulawesi Barat, masuk ke dalam BPK Wilayah XVIII, dengan kedudukan kantor di Kota Palu, Provinsi Sulteng.
Hal ini dikatakan Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Suluttenggo, Apollos Marisan, dalam pemaparannya, pada Dialog Budaya dalam rangkaian Festival Tenun Donggala, Jumat (12/8/2022), di Kota Donggala.
Menurut Apollos, kehadiran Balai Pelestarian Kebudayaan merupakan hasil pengintegrasian BPNB dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB. Hal ini kata dia, mengacu pada Peraturan Mendikbudristek No. 33 Tahun 2022 tentang Balai Pelestarian Kebudayaan.
Berdasarkan Permendikbudristek ini, ada 23 Balai Pelestarian Kebudayaan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Lanjut Apollos, Balai Pelestarian Kebudayaan berada di bawah Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan. Balai ini memiliki tugas melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan.
Adapun fungsi Balai Pelestarian Kebudayaan, yakni pelaksanaan perlindungan cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, serta objek pemajuan kebudayaan. Selain itu, Balai Pelestarian Kebudayaan memiliki fungsi pelaksanaan fasilitas, kemitraan, pendataan pendokumentasian, pemantauan dan evaluasi cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan.
Apollos berharap, dengan adanya Balai Pelestarian Kebudayaan, tata kelola pemajuan kebudayaan dapat lebih optimal dilakukan. Selain itu, dengan kehadiran Balai Pelestarian Kebudayaan diharapkan dapat melangkah bersama pemerintah daerah, komunitas budaya dan masyarakat, dalam upaya perlindungan, pemanfaatan, serta pengembangan dan pembinaan. JEF