PALU, MERCUSUAR – Tim penyidik Kejati Sulteng menahan tersangka Bendahara Pengeluaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Laut (Balut), Ansar Mapiase (AM), usai pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (9/7/2021).
Dia ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/07/2021 tanggal 9 Juli 2021, untuk 20 hari kedepan.
Ansar Mapiase merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Balut Tahun 2020 di BPKAD.
Sebelumnya, Kejati telah menetapkan tersangka dan menahan Kepala BPKAD Balut, Idhamsyah S Tompo. Bahkan Idhamsyah S Tompo saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu. Dalam kasus itu, Idhamsyah S Tompo didakwa merugikan negara Rp1.089.756.000.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jacob Hendrik Pattipeilohy SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Penkum, Reza Hidayat SH MH mengatakan bahwa sebelumnya AM telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: Print-07/P.2/Fd.1/07/2021 tanggal 5 Juli 2021.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.
Lanjut Reza, selain AM juga diperiksa tersangka lainnya yakni Kasubag Perencanaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) inisial SB (Silvana Bidja).
Hanya saja, kata dia, terhadap SB tidak dilakukan penahanan karena setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, kondisinya tidak memungkinkan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan test swab, tidak memungkinkan dilakukan penahanan,” ucap mantan Kasi Pidsus Kejari Parigi Moutong itu. AGK