Banding Sekjen Relawan Aristan-Wahyudin Kandas

FOTO VONIS BANDING KASUS PILKADA PALU

PALU, MERCUSUAR – Upaya hukum banding yang diajukan terdakwa Azman SP alias Azman Asgar kandas, setelah Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A/PHI/Tipikor/Palu Nomor: 507/Pid.Sus/2020/PN Pal tanggal 7 Desember 2020.

Sehingga terdakwa Azman SP divonis pidana penjara 36 bulan, serta denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Demikian dikatakan Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri SH mengacu data di Panitera Pidana saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).

Azman SP merupakan terdakwa dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palu periode 2020-2024. Ia adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) koalisi relawan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wali Kota Palu  nomor urut 1, yakni Aristan  dan Wahyudin.

Dijelaskannya, putusan PT Sulteng terdakwa Azman SP tertuang dalam putusan Nomor: 126 Pid.Sus/2020/PT PAL, dengan Majelis Hakim terdiri dari Edy Suwanto SH MH selaku Ketua Majelis, serta Dr Dahlan Sinaga SH MH dan Sartono SH MH sebagai Hakim Anggota.

“Putusan dibacakan pada Jumat (18/12/2020), Putusan Pengadilan tinggi merupakan putusan terakhir dan mengikat, hingga tidak dapat dilakukan upaya hukum lain, ” singkat Zaufi.

Diketahui, Senin (7/12/2020), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai Dr Muhammad Djamir SH MH didampingi hakim anggota, Demon Sembiring SH MH dan Suhendra Saputra SH MH menyatakan bahwa terdakwa Azman SP alias Azman Asmar, bersalah.

Olehnya itu, ia divonis pidana penjara 36 bulan, serta denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Azman SP alias Asman Asgar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  dakwaan tunggal JPU, Pasal 187 A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjadi undang-undang Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” tegas Ketua Majelis pada sidang yang dihadiri JPU, Sugandhi SH dan  Ikhwal Sainul SH, serta tim Penasehat Hukum terdakwa.

Sementara barang bukti (Babuk) berupa paket sembako milik sejumlah saksi dirampas untuk dimusnahkan. Untuk babuk berupa sejumlah surat/dokumen, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Sebelumnya, Jumat (4/12/2020), JPU menuntut terdakwa Azman SP pidana penjara 36 bulan dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. AGK 

Pos terkait