Banggai Zona Hijau Pelayanan Publik

Pemkab Banggai menerima piagam penghargaan penganugerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023, dari Ombudsman RI, di Palu, Jumat (7/6/2024). FOTO: IST.

BANGGAI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai menerima piagam penghargaan penganugerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023, dari Ombudsman RI, di salah satu hotel di Palu, Jumat (7/6/2024).

Berdasarkan SK Ketua Ombudsman RI Nomor 418 Tahun 2023 tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023, Pemkab Banggai memeroleh nilai 82,79, yang menempatkan Banggai dalam zona hijau dengan kategori B atau kualitas tinggi.

Dalam sambutannya, Bupati Banggai H. Amirudin Tamoreka menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ombudsman RI dan perwakilan Ombudsman Provinsi Sulteng.

“Alhamdulillah, Kabupaten Banggai tiga tahun berturut-turut mendapatkannya. Ini susah untuk mempertahankannya, tetapi berkat kerja sama semua pihak kami dapat meraihnya,” kata Amirudin.

Menurutnya, hasil tersebut akan dijadikan sebagai motivasi dan dorongan, sehingga Pemkab Banggai dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Karena memang fungsi kami sebagai aparatur negara, adalah bagaimana memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Inilah yang menjadi tugas utama kami,” tegasnya.

Amirudin mengaku akan terus memacu jajarannya di lingkup Pemkab Banggai, agar bekerja semaksimal mungkin.

“Karena ini motivasi yang sangat berharga buat Pemkab Banggai,” imbuhnya.

Ia juga berkomitmen, Pemkab Banggai meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepatuhan terhadap standar pelayanan yang telah ditetapkan, sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani masyarakat dengan baik. */PAR

Pos terkait