Bangun Kepercayaan Publik,  BPKH Lakukan Diseminasi Pengelolaan dan Pengawasan Haji

BKPH-7373b232
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaksanakan Diseminasi Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji dan Sosialisasi BPIH 1443 H, Kamis (28/4/2022), bertempat di Best Western Coco Hotel, Kota Palu.  FOTO: IST

PALU, MERCUSUAR – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaksanakan Diseminasi Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji dan Sosialisasi BPIH 1443 H, Kamis (28/4/2022), bertempat di Best Western Coco Hotel, Kota Palu. 

Diseminasi ini dilaksanakan dengan tujuan sebagai perkenalan, silaturahmi, dan sosialisasi kepada stakeholder utama, yang selanjutnya diharapkan dapat ikut menyebarluaskan informasi tentang BPKH, khususnya tentang peran pengawasan terhadap keuangan haji. Selain itu, diseminasi ini juga akan mendengarkan masukan (umpan balik) dari masyarakat, tentang pengawasan keuangan haji.

Diseminasi ini menghadirkan anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas J. Rumambi, serta anggota Dewan Pengawas BPKH, Prof. Dr. Abd Hamid Paddu, MA. Adapun pembahas dalam diseminasi ini masing-masing Plt. Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Sulteng, Dr. Hilal Mallarangeng, M.Hi, Ketua MUI Kota Palu, Prof. Dr. KH. Zainal Abidin, serta Kepala Kantor Kemenag Kota Palu, Nasruddin L. Midu. 

Matindas mengatakan, dirinya hadir dalam diseminasi ini, dalam rangka melakukan fungsi pengawasan Komisi VIII DPR RI, selalu mitra Kementerian Agama, juga BPKH. Dirinya menjelaskan, Komisi VIII DPR RI terus bersinergi dengan BPKH, untuk memastikan pengelolaan dana haji dilakukan dengan prinsip-prinsip yang sesuai undang-undang, untuk kemashlahatan umat. 

Selanjutnya, Prof. Dr. Abd. Hamid Paddu menjelaskan, BPKH melaksanakan diseminasi ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat khususnya calon jemaah haji, karena dana yang kami kelola adalah dana publik. Sebelumnya, dana ini dikelola Kemenag, namun kemudian pada tahun 2017, keuangan haji dikelola oleh BPKH, yang membantu pemerintah mengelola dana haji dan dana abadi umat, berdasarkan UU No. 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji. 

Total dana Rp100-an triliun, dari 5,2 juta jemaah. BPKH diminta untuk mengelola dana ini secara syariah, baik di di perbankan syariah maupun investasi syariah. 

Dana ini kata dia tidak boleh digunakan oleh pemerintah untuk kepentingan selain urusan haji. Jadi kata dia, pengelolaan dana haji ini dipastikan aman dan mengedepankan prinsip syariah. 

Prof. Abd. Hamid menjelaskan, kuota haji untuk tahun ini mencapai 100.051 jemaah. Adapun biaya haji yang disepakati oleh pemerintah dan DPR sebesar Rp81.747.844 per orang. Dari total biaya ini, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang ditanggung oleh jemaah adalah Rp39.886.009 per orang, sedangkan sisanya Rp41.861.835,04, berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji. 

“Makanya kami perlu klarifikasi kabar hoaks yang beredar bahwa dana haji dipakai pemerintah. Di sini kami tegaskan, bahwa hal tersebut tidak benar,” ujarnya. 

Lanjut Prof. Abd. Hamid, investasi dan pengelolaan dana haji juga sudah seizin jemaah, ditandai dengan adanya surat waqalah (kuasa) jemaah haji, di mana jemaah haji memberikan kuasa kepada BPKH, untuk melakukan pengelolaan dana haji yang dibayarkan jemaah, dengan jaminan prinsip syariah, keamanan, kehati-hatian serta memiliki nilai manfaat. 

Menanggapi pemaparan narasumber, Kepala Kanwil Kemenag Kota Palu, Nasruddin L. Midu mengatakan, dengan kehadiran BPKH di Sulteng untuk memberikan gambaran pengelolaan dana haji, akan mengubah mindset di masyarakat tentang pengelolaan dana haji. Kata dia, banyak isu dan hoaks yang beredar seputar pengelolaan dana haji di masyarakat, di mana masyarakat masih menganggap, Kemenag yang mengelola dana haji, sehingga isu-isu dan hoaks tersebut, seringkali ditujukan ke Kemenag. 

Adapun daftar jemaah haji tunggu Kota Palu mencapai 12.234 orang per Maret 2022. Adapun dari daftar ini, total jemaah yang melakukan pelunasan mencapai 610 orang. Dari 610 jemaah ini, terdapat lansia yang tidak bisa berangkat. 

Adapun jemaah yang berhak berangkat, yakni 342 jemaah dengan cadangan 43 orang. Setelah dilakukan verifikasi, ada sekitar 20 orang yang menunda keberangkatan, salah satunya dengan alasan, misalnya jemaah haji berpasangan, yang salah satunya tidak bisa berangkat. 

Selanjutnya, Prof. KH. Zainal Abidin menjelaskan, pihaknya memberikan penghargaan kepada Komisi VIIi DPR RI dan BPKH, yang telah mensosialisasikan kepada masyarakat, bagaimana pengelolaan dana haji. Kata dia, dari pemaparan BPKH, kita bisa melihat bahwa, pengelolaan dana haji dilakukan dengan efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. 

Prof. Zainal Abidin menjelaskan, BPKH sudah melaksanakan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk itu kata dia, yang perlu dibangun adalah kepercayaan publik, terkait pengelolaan dana haji, bahwa BPKH sebagai lembaga pengelolaan dana haji, dapat memegang amanah yang diemban. 

“Sosialisasi ini penting, karena selain kepercayaan publik, kemungkinan lain adalah kurangnya informasi yang diterima masyarakat tentang bagaimana pengelolaan dana haji,” ujarnya. 

Menurutnya, untuk menumbuhkan kepercayaan publik terkait pengelolaan dana haji, perlu dilakukan pelaporan secara periodik dan sosialisasi kepada elemen masyarakat, tentang pengelolaan dana haji dan manfaat pengelolaan tersebut. 

“Jika masyarakat memahami bahwa pengelolaan dana haji ini sendiri, manfaatnya juga dirasakan oleh jemaah, maka kepercayaan publik dapat kembali tumbuh. Untuk itu harus ada program edukasi ke masyarakat terkait pengelolaan dana haji, kajian mendalam tentang pengelolaan dana haji, juga pelibatan MUI dalam proses tersebut,” ujarnya. 

Kemudian, Plt. Ketua IPHI Sulteng, Dr. Hilal Mallarangeng menjelaskan, sebagai perhimpunan dari alumni haji, pihaknya menilai sosialisasi ini penting, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, tentang bagaimana pengelolaan dana haji. Kata dia, banyaknya isu dan hoaks yang beredar, berangkat dari ketidakpahaman masyarakat tentang pengelolaan dana haji itu sendiri. JEF

Pos terkait