Bantuan Rp1 Juta per KK,  Diberikan ke Keluarga yang Masuk DTKH Desil 1

DTKH-e38b8049
Suasana penyaluran bantuan Rp1 juta per KK di Kabupaten Buol, baru-baru ini.///FOTO: DOK. DINSOS SULTENG

PALU, MERCUSUAR – Pemberian bantuan sosial (bansos) tunai Rp1 juta per kepala keluarga di Sulteng saat ini tengah berjalan, dengan pencairan bantuan dimulai pada 26 April 2022 dan dijadwalkan hingga 29 April 2022.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulteng, Sitti Hasbiah M. Zaenong, di ruang kerjanya, Kamis (28/4/2022) menjelaskan, bantuan yang bersumber dari APBD Provinsi Sulteng tersebut menyasar sebanyak 29.924 rumah tangga, yang pencairannya terbagi dalam 2 tahapan. Periode pertama pada 26-29 April 2022 sebanyak 10.000 keluarga, lalu 19.924 keluarga lainnya pencairannya pada periode kedua yang ditargetkan pada akhir tahun 2022 mendatang setelah penetapan APBD Perubahan.

“Pada tahap pertama ini sebanyak 10.000 penerima, nanti Desember 2022 pada saat APBD perubahan 19.924 rumah tangga lagi,” kata Hasbiah.

Ia menerangkan, penerima bansos tunai yang penyalurannya bekerja sama dengan Bank Sulteng tersebut, hanya merupakan keluarga yang masuk dalam Desil 1 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2020, atau yang keluarga dengan kategori sangat miskin (garis kemiskinan di bawah 10 persen).

“Jadi penerima yang ada di DTKS 2020 Desil 1, yang kondisi rumah tangga sangat miskin, jumlahnya di seluruh Sulteng berdasarkan DTKS itu 29.924 rumah tangga. Mereka yang mendapatkan bantuan ini, bukan penerima bantuan pangan nontunai dan bukan penerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan),” ujarnya.

Hasbiah menjelaskan, program tersebut merupakan ide serta visi dan misi dari Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, yang ingin memberikan bantuan sosial kepada keluarga-keluarga yang masuk kategori sangat miskin di Sulteng.

Ide tersebut, kata dia, oleh Dinas Sosial selaku bagian teknis diaplikasikan berdasarkan regulasi-regulasi terkait. Konsepnya juga telah dikonsultasikan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Pimpinan pada saat ada ide, kami di bagian teknis ini lah yang membingkai itu dengan regulasi-regulasi terkait. Idenya di dalam dokumen perencanaan itu kan sudah tertuang, secara teknisnya kita yang bedah, bagaimana membingkai regulasi mana yang bisa dipakai dan tidak bertentangan, kita diskusikan ke BPKP, maka jadilah program ini, ada petunjuk teknisnya yang kita sosialisasikan ke kabupaten dan kota,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, bahwa program tersebut tidak berkaitan dengan Kartu Sulteng Sejahtera (KSS) yag sempat menjadi salah satu janji kampanye pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura-Ma’mun Amir pada Pilkada 2020 lalu.

“Tidak ada hubungannya dengan kartu-kartu yang dibagikan saat kampanye. Kalau misalnya si penerima bansos ini mendapat kartu saat kampanye lalu, dan kemudian masuk dalam data penerima, itu hanya kebetulan,” pungkasnya. IEA

Pos terkait