Bapenda Klaim Tolong Wajib Pajak

Abd Wahab Harmain

PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulteng, Longki Djanggola mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengurangan pokok tunggakkan pajak, penghapusan sanksi administrasi berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengurangan pokok BEA Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya di daerah Provinsi Sulteng.

Kebijakan dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah itu, diklaim badan Pendapatan daerah (Bapenda) Sulteng amat membantu meringankan beban masyarakat ditengah dampak ekonomi akibat COVID-19, khususnya bagi wajib pajak yang menunggak dalam jumlah besar.

Sebab dalam pengamatan bapenda, respon masyarakat melunasi kewajiban administrasi kendaraan bermotor sejauh ini sangat memuaskan.

Meski tidak ada rincian berapa total penerimaan yang sudah terkumpul, tapi dipastikan penunggak pajak telah memanfaatkan kesempatan langka ini sebelum resmi berakhir 31 Mei nanti.

“Alhamdulillah saat ini lancar dan tunggakan dari tahun 2018 sampai tahun ke bawah terus bergerak pembayarannya, sejak kebijakan diberlakukan 1 Maret lalu,” ungkap Kepala Bapenda, Abdul Wahab Harmain, Kamis (9/4/2020).

Dikatakannya, terkait kemungkinan perpanjangan pengurangan dan penghapusan denda pajak untuk tahun berjalan atau yang belum masuk dalam Pergub, akan dikaji dulu disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Dia menambahkan bahwa tim pembina Samsat daerah dalam melayani masyarakat di tengah mewabahnya COVID-19 telah menerapkan langkah-langkah antisipasi, seperti penyesuaian jam pelayanan.

“Dari kesepakatan Dirlantas, Bapenda dan Jasa Raharja, itu waktunya diperpendek sampai dengan jam 12 siang,” katanya.

Namun dalam pelayanannya, lanjut Wahab Harmain, petugas juga diwajibkan untuk memakai masker dan sarung tangan. Begitu pula tempat duduk antar wajib pajak telah diatur berjarak satu meter sesuai jarak aman yang dianjurkan.

Selain  itu disiapkan pula hand sanitizer dan wastafel cuci tangan. “Hal ini berlaku hanya untuk Kota Palu yang pakai bilik sterilisasi,” tuturnya.

Selain dengan membayar langsung di unit – unit pelayanan Samsat kabupaten dan kota, lanjut Wahab, wajib pajak juga bisa membayar secara online lewat layanan Samsat Online Nasional (Samolnas) untuk mendapat keringanan denda pajak.

Terkait wacana tiga hari berhenti total, mulai 10 sampai 12 April 2020 yang viral di media-media sosial, Wahab Harmain mengaku pihaknya belum menerima edaran resmi apapun dari pemerintah provinsi.

Tanggal 10 April telah ditetapkan sebagai hari libur keagamaan, tapi untuk 11 April atau Sabtu nanti, Ia pastikan bahwa semua kantor dan gerai Samsat tetap buka seperti biasa.

Namun tidak menutupi kemungkinan tidak dibuka (kantor atau gerai), karena kondisi wilayah kabupaten dan kota setempat yang disepakati bersama antara Satlantas, UPT Pendapatan, serta Jasa Raharja dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangi bersama.

Terkecuali UPTB Wilayah IV Morowali yang membawahi wilayah kerja Morowali Utara, sebut Wahab Harmain, harus berkoordinasi dulu dengan Dirlantas dan Jasa Raharja untuk membuat berita acara mengenai kebijakan lokal pemkab yang menutup pelayanan sementara waktu karena alasan khusus

“Begitu SOP kita, karena tidak bekerja sendiri,” tambah Sekretaris Bapenda Muhammad Nur. BOB

Pos terkait