PALU, MERCUSUAR – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat terbatas bidang koordinasi dan konvergensi TPPS se-Provinsi Sulteng, dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021. Rapat ini dilaksanakan di ruangan Nagana Bappeda Sulteng, Selasa (12/7/2022).
Kegiatan ini bertujuan untuk mensinergikan program kegiatan dan sub-kegiatan dari aksi percepatan penurunan stunting di Provinsi Sulteng. Adapun narasumber pada kegiatan ini yaitu Kepala BAPPEDA Provinsi Sulteng, dengan materi peran koordinasi dan urgensi TPPS Provinsi Sulteng dan Kepala Perwakilan BKKBN, dengan tema materi yaitu sebaran data kabupaten/kota se-Sulteng tentang keluarga berisiko stunting.
Kepala BAPPEDA Provinsi Sulteng, Christina Shandra Tobondo mengatakan, tim TPPS yang sudah dikukuhkan hingga saat ini belum memiliki tugas yang tertulis di dalam SK. Dari hal tersebut, maka tim TPPS tahun 2022 dapat mengacu pada Perpres Nomor 72 Tahun 2021, yang mana sudah terdapat penjelasan terkait tugas dari semua bidang.
Dari hasil review penilaian lokus yang terdiri dari 5 kabupaten yakni Kabupaten Sigi, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Morowali, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, diharapkan bisa dijadikan contoh untuk 8 kabupaten lainnya, yang akan dinilai pada tahun 2023. Tidak hanya itu, Kepala Bappeda Provinsi Sulteng berharap, BAPPEDA selaku bidang tim koordinasi dan konvergensi TPPS kabupaten/kota, harus sudah membuat rencana aksi di lingkup bidang tersebut.
Peserta dalam rapat terbatas ini yaitu Kepala Bappeda, Kepala Dinas yang membidangi urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana (P2KB), bidang koordinasi dan konvergensi TPPS Provinsi Sulteng. ABS