SIGI, MERCUSUAR – Terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial BH (38) terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun setelah diamankan Polres Sigi dengan barang bukti sebanyak 35,95 gram sabu.
Kapolres Sigi, AKBP Reja A Simanjuntak mengungkapkan pelaku ditangkap di sebuah home stay di Desa Tinggede Kecamatan Marawola yang diawali dengan adanya informasi dari masyarakat.
“Dari situ, anggota Satresnarkoba Polres Sigi melakukan penyelidikan dan kemudian dilakukan penggerebekan. Hasilnya, ditemukan sebanyak 47 paket sabu dengan berat bruto 35,95 gram. Ini untuk sementara merupakan tangkapan terbesar kami di Sigi terkait sabu,” ungkap AKBP Reja dalam press release di Mako Polres Sigi, Jumat (9/9/2022).
Pihaknya pun telah menyita beberapa barang bukti lain berupa sebuah plastik bening ukuran besar, sebuah tas kecil warna hitam merek Nike, dua buah timbangan digital, tujuh buah sendok sabu terbuat dari pipet, tiga unit handphone, satu unit sepeda motor merek Scoopy warna merah hitam bernomor polisi DN 2215 YX, sebuah tas warna hijau cokelat merek Rey dan uang tunai Rp2.051.000.
“Dari hasil interogasi, pelaku menerangkan bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual. Maka kami menduga yang bersangkutan merupakan pengedar. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Sigi untuk menjauhi narkoba yang tentu dapat merusak generasi bangsa. Apalagi hukuman terhadap pengguna apalagi pengedar narkoba sangatlah berat,” tambahnya.
Tambahnya, pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. BAH