DONGGALA, MERCUSUAR – Polres Donggala menangkap dua orang warga Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) yang membawa narkotika jenis sabu-sabu, di Desa Nupabomba Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala, Selasa (6/8/2024).
Kapolres Donggala yang diwakili KBO Narkoba Polres Donggala, Iptu Deden pada Jumat (16/8/2024) dalam konferensi pers di kantornya, menjelaskan kronologi penangkapan tersangka berinisial J dan G tersebut.
Penangkapan keduanya berawal saat Polsek Labuan yang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di jalan Tran Sulawesi Desa Nupabomba terlihat beberapa pengendara motor membawa narkoba jenis sabu-sabu pada 6 Agustus 2024.
Sekira pukul 02.00 WITA, personel Polsek Labuan bersama anggota Resnarkoba Polres Donggala melakukan penindakan, dan berhasil menangkap keduanya serta barang bukti 98 paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar.
Dari informasi keduanya saat diinterogasi, terungkap barang haram tersebut diperoleh dari Kelurahan Kayumalue Kota Palu, di mana saat ditangkap, G bertindak sebagai joki berboncengan dengan J. Sementara pelaku J mengaku baru pertama kali membeli sabu-sabu dari hasil menjual sapi miliknya.
Sedangkan G mengaku membantu rekannya J, sama sekali tidak menerima imbalan atau bagian dari hasil penjualan sabu-sabu. Ia mengaku hanya membonceng dengan mengganti oli dan bensin motornya. HID