PALU, MERCUSUAR – Memasuki tahapan pengawasan pendaftaran bakal calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Bawaslu lakukan pengawasan melekat terhadap keterpenuhan syarat dokumen, Selasa (9/5/2023).
Tercatat hingga Selasa (9/5/2023), sudah ada enam bakal calon anggota DPD dan satu Partai Politik (Parpol) yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang telah memasukkan syarat pendaftaran bakal calon ke Kantor KPU Sulteng. Berkas persyaratan tersebut dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU.
Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin menjelaskan, pihaknya terus memonitor dan mengawasi setiap proses tahapan pendaftaran bakal calon tersebut, dengan memastikan bahwa dalam proses pengajuan berkas syarat pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Kami terus melakukan pengawasan, dengan memastikan bahwa prosedur sejak pengajuan berkas, pemeriksaan sampai diterimanya berkas persyaratan bakal calon telah sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.
Untuk diketahui, proses pengawasan pada tahapan tersebut berlangsung selama 14 hari pada tanggal 1—14 Mei 2023. TIN