Bawaslu Poso, Lima Kerawanan Masa Pendaftaran

Abd Malik Saleh

POSO, MERCUSUAR – Bawaslu Poso menilai ada lima titik kerawanan pada proses tahapan Pilkada serentak yang telah memasuki masa pendaftaran pasangan bakal calon (Balon) kepala daerah dan wakilnya yang digelar 4-6 September 2020. Titik kerawan tersebut menjadi perhatian Bawaslu dan jajarannya dalam melakukan tugas-tugas pengawasan pada tahapan tersebut.

Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Poso, Abdul Malik Saleh.

Diuraikannya, lima titik kerawanan yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu, meliputi, pendaftaran bakal calon pada detik detik terakhir; adanya dokumen palsu yang dimasukan oleh pasangan calon saat mendaftar; serta mahar politik yang terkait pembayaran kepada partai politik sebagai balas jasa dalam pemberian dokumen dukungan seperti B.1 KWK.

Kemnudian, lahirnya dua dukungan atau pemberian dokumen ganda oleh satu partai kepada dua pasangan calon atau lebih. Konkritnya, ada dokumen B.1 KWK yang dikeluarkan oleh satu pengurus partai kepada dua kandidat pasangan calon.

Terakhir, konsistensi pihak penyelanggara dalam hal ini KPU Poso untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap proses yang berjalan pada masa pendaftaran pasangan calon.

“Batas waktu pendaftaran juga merupakan kerawanan yang perlu menjadi perhatian Bawaslu,” katanya.

Lima hal itu, lanjut kata Malik Saleh, yang dapat dideteksi oleh Bawaslu Poso secara dini, dimana  kemudian akan dilakukan upaya atau tindakan pencegahan nantinya.

“Untuk itu, Bawaslu Poso telah melakukan berbagai upaya, berupa himbauan kepada seluruh jajaran partai politik yang bakal mengusung pasangan calon untuk bersama sama mengantisipasi hal hal kerawanan dimaksud,” pungkasnya. ULY

Pos terkait