POSO, MERCUSUAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Poso mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), yang masih terpasang di beberapa titik di wilayah Poso Kota Bersaudara, Selasa (7/11/2023).
Komisioner Bawaslu Poso, Ifran Hardianto W. Tadene menuturkan, penertiban APK merupakan komitmen serta tindak lanjut, sesuai hasil Rapat Koordinasi (Rakor) yang telah disepakati bersama.
“Tindakan ini sebagai upaya untuk menjaga netralitas calon legislatif yang adil dan berintegritas,” ujarnya.
Sejak penetapan DCT oleh KPU, jelas Ifran, pada 4—27 November 2023 tidak ada lagi aktivitas kampanye berupa APK yang terpasang, seperti baliho, spanduk, umbul-umbul, flyer, leaflet, pamflet dan poster, baik di tempat umum, media sosial (medsos) maupun di media online.
“Mulai kemarin (Senin, 6/11/2023) kami bersama tim sudah melakukan penertiban APK di sejumlah titik lokasi. Hal ini sudah menjadi kewenangan kami,” jelas Ifran yang berada di Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Diterangkannya, penertiban APK dimulai dari wilayah Kecamatan Poso Kota Bersaudara, hingga ke seluruh wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Poso.
“Sampai hari ini (kemarin-red) , kami masih melakukan penertiban di wilayah Kecamatan Poso Kota, Poso Kota Utara dan Poso Kota Selatan. Selanjutnya, kami akan melibatkan pihak Pemerintah Kecamatan, Panwascam, PPK serta kepolisian,” terangnya.
Ifran juga mengingatkan kepada para calon dan tim kampanye untuk mematuhi aturan terkait APK, agar tidak melanggar batasan-batasan yang telah ditetapkan, demi menjaga keadilan dalam berkontestasi.
“Tentunya kami di sini terus menjalankan peran sebagai pengawas yang independen, dan memastikan Pileg 2024 mendatang berjalan sesuai aturan dan prinsip demokrasi yang sehat,” tutupnya. ULY