POSO, MERCUSUAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Poso menemukan adanya ribuan pemilih potensial yang hingga kini belum mengantongi identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (KTP-el).
Ketua Bawaslu Kabupaten Poso, Abd. Malik Saleh menyatakan, hal itu ditemukan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya. Hasilnya disampaikan saat rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Kabupaten Poso pada 20 Juni 2023 lalu.
Sesuai data yang dikumpulkan, terdapat 7.133 pemilih potensial di Kabupaten Poso yang belum memiliki KTP-el meski telah masuk dalam DPT.
“Makanya, pada rapat pleno KPU lalu, kami telah menyarankan serta merekomendasikan agar KPU Poso mengambil langkah-langkah pengadaan KTP bagi para pemilih potensial yang tidak memiliki KTP-el,” jelas Abd. Malik saat ditemui di kantornya, Senin (26/6/2023).
Ditambahkan Abd.Malik, terkait saran dan masukan Bawaslu Poso, KPU Poso menyatakan kesediaannya segera menghubungi instansi terkait, untuk mengomunikasikan dan menangani permasalahan yang ada.
“Alhamdulillah, KPU merespons secara positif masukan dari kami,” urai Abd. Malik.
Pengungkapan data tersebut, kata Malik, merupakan bagian dari komitmen Bawaslu secara kelembagaan untuk mengawal hak pemilih, sebagaimana yang telah dicanangkan beberapa waktu yang lalu.
Sebab, saat warga pemilih datang ke TPS pada saat hari pemungutan suara nanti, warga diwajibkan membawa KTP sebagai salah satu syarat untuk melakukan pencoblosan.
“Olehnya, untuk mengantisipasi kesulitan hak pemilih, kami sedini mungkin memberikan masukan agar hak pemilih dapat dilindungi,” terangnya.
Seperti diketahui, berdasarkan rapat pleno pada 20 Juni 2023 lalu, KPU Kabupaten Poso telah menetapkan DPT sebanyak 178.999 pemilih, yang tersebar di 19 kecamatan dengan 803 TPS. ULY