SIGI, MERCUSUAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi melakukan evaluasi akhir terhadap tahapan pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng serta Bupati dan Wakil Bupati Sigi Tahun 2020 di Hotel Best Western Coco Palu, Jumat (12/3/2021) malam.
Kegiatan yang juga dirangkaikan ramah tamah dengan mantan anggota Panwascam se Sigi itu turut dihadiri Komisioner Bawaslu RI, Dr Ratna Dewi Pettalolo; Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama SH SIK MH; serta Kejari Donggala.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi, Steny Mariny Pettalolo mengakui masih mengalami kekurangan saat melakukan kegiatan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait penanganan pelanggaran pemilu, namun bisa diselesaikan dengan baik.
Dia juga menyebut dalam pelaksanaan pilkada tahun 2020 di Kabupaten Sigi, pihaknya melakukan penanganan pelanggaran sebanyak 34 kasus.
Dari 34 kasus itu, 15 kasus di antaranya adalah penanganan pelanggaran pidana pemilu, dimana terdapat dua kasus yang selesai pada keputusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) di pengadilan.
“Ini tentu berkat kerjasama dari tim Sentra Gakkumdu yang di dalamnya ada unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu Sigi,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo mengapresiasi Bawaslu Sigi karena telah berhasil dengan baik melakukan proses penanganan pelanggaran pemilu.
Hal itu, katanya, tampak dari sengketa Pilkada di Sigi yang tidak berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mengku hanya sedikit daerah yang kandidatnya tidak membawa masalah pilkada di MK dan menerima keputusan penetapan perolehan hasil dan penetapan calon terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Itu berarti para peserta calon kepala daerah menerima bahwa seluruh proses sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh problem atau masalah hukum sudah diselesaikan pada proses baik oleh Bawaslu, KPU maupun oleh kepolisian dan kejaksaan,” ujar Ratna.
Keberhasilan Bawaslu Sigi, sambungnya, adalah mampu meyakinkan pasangan calon bahwa pihaknya sudah bekerja secara profesional, jujur, berintegritas, non diskriminasi dan patut diterima sebagai proses yang memberikan keadilan. “Keberhasilan dari sebuah lembaga lanjutnya, tidak diukur dari banyak atau sedikitnya laporan, temuan atau putusan pengadilan ingkrah terkait dengan tindak pidana pemilihan. Tetapi putusan inkracht, ini juga menunjukkan bagaimana kerja kerja profesional kita di dalam penanganan pelanggaran itu dilakukan,” tutupnya. BAH