PALU, MERCUSUAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi menggelar penguatan fungsi kelembagaan dalam penanganan pelanggaran, di salah satu kafe di Palu, Sabtu (6/9/2025).
Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi, Hairil mengatakan bahwa kegiatan ini berkaitan dengan penanganan pelanggaran, utamanya pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan Nomor 104/PUU-XXIII/2025.
“Kalau kita berbicara penguatan kelembagaan adalah internal Bawaslu. Namun menjadi sebuah syarat lembaga begitu kuat kalau mendapat dukungan dari pihak eksternal,” kata Hairil.
Pihak eksternal yang hadir pada kesempatan tersebut, di antaranya perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas), mahasiswa, tokoh masyarakat dan media massa.
“Dalam kegiatan ini kami menghadirkan akademisi yang konsen dalam bidang kepemiluan dan pernah eksis di Bawaslu. Narasumber lainnya berasal dari Bawaslu Sulteng dan Bawaslu Kabupaten Sigi,” tandasnya. AJI






