Bawaslu Sigi Tindaklanjuti Aduan Gerindra

STENY MARINI PETTALOLO

SIGI, MERCUSUAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi menindaklanjuti aduan Partai Gerindra atas pencoretan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap salah satu calon anggota legislatif (caleg) di daerah pemilihan (Dapil) V dari Partai Gerindra.

Ketua Bawaslu Sigi, Steny Marini Pettalolo menyatakan pihaknya hari ini, Senin (11/3/2019) akan menggelar rapat internal untuk menentukan apakah aduan tersebut dapat diregistrasi atau tidak.

“Kami sudah menerima aduan dari pihak Partai Gerindra sejak tanggal 6 Maret kemarin. Jadi Senin besok (hari ini, 11/3/2019) kami akan rapat untuk menentukan bisa diregistrasi atau tidak aduan tersebut,” ungkap Steny, Sabtu (9/3/2019).

Lanjutnya, jika aduan tersebut telah diregistrasi, maka Bawaslu Sigi harus menuntaskan aduan itu serta membuat putusan dalam 12 hari kerja atau tidak terhitung hari libur dan terhitung sejak tanggal registrasi.

Steny mengaku langkah pertama yang dilakukan setelah diregistrasi adalah menelaah kasus tersebut yang dilanjutkan dengan melakukan proses mediasi antara pihak terlapor yakni KPU Sigi dengan pelapor Partai Gerindra. “Nanti kalau misalkan kasus ini tidak bisa diselesaikan melalui proses mediasi, maka kami akan menempuh upaya ayudikasi, yakni melakukan persidangan. Pada prinsipnya kami melaksanakan seluruh tahapan penanganan sesuai prosedur yang berlaku. Kami pun terus melakukan pendalaman terkait kasus ini,” tambahnya.

Diketahui, caleg atas nama Saleh D Ratalembah telah terdaftar sebagai salah satu caleg untuk DPRD Kabupaten Sigi dari Dapil V, meliputi Kecamatan Marawola, Marawola Barat dan Kinovaro asal Partai Gerindra. Namun KPU Sigi belum lama ini mencoretnya dari Daftar Calon Tetap (DCT), karena baru ketahuan bahwa bersangkutan tersangkut kasus hukum, yakni penipuan. Kasus itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Mahkamah Agung. BAH

 

Pos terkait