BANGGAI, MERCUSUAR – Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Nasrun melakukan kunjungan dan menyerahkan secara langsung Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Bawaslu Kabupaten Banggai kepada Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, Jumat (18/11/2022).
Dalam kunjungan silaturahmi tersebut, Nasrun disambut langsung Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka dengan membahas tiga agenda utama, yaitu pertama meminta kesediaan Bupati Banggai sebagai narasumber dalam podcast Bawaslu Sulteng dengan tema Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Agenda kedua yaitu penyerahan NPHD Bawaslu Kabupaten Banggai, yang mana dalam proses penyerahan tersebut Bawaslu Banggai mendapat ‘angin segar’ dengan diresponnya langsung oleh Bupati Banggai, dan langsung mendapat disposisi yang masuk dalam APBD induk tahun 2023, yang akan segera dilakukan asistensi oleh TAPD.
Bupati Banggai menyampaikan, hal ini merupakan bentuk dukungan Pemda Banggai kepada Bawaslu, dalam penyelenggaran Pemilihan Serentak tahun 2024, yang tahapannya akan dimulai pada bulan November 2023.
Agenda ketiga, Nasrun juga menyerahkan permohonan surat pengajuan pinjam pakai gedung kantor Pemda Banggai untuk dijadikan kantor Bawaslu Banggai.
Hal tersebut juga mendapatkan respon baik dari Bupati Banggai, dan rencananya akan direalisasikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, diperkirakan di awal tahun 2023, Bawaslu Banggai akan menggunakan kantor baru yang beraumber dari pinjam pakai pemda Banggai.
Atas nama lembaga, Nasrun selaku Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Sulteng menyampaikan terima kasih kepada pemda Banggai, atas dukungan dan komitmennya dalam menjaga netralitas ASN dan mendukung lembaga bawaslu di Kabupaten Banggai. TIN