TOJO UNAUNA, MERCUSUAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tojo Unauna menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, bagi Panwaslu se-Kabupaten Touna, di salah satu hotel di Ampana Kota, Senin (6/3/2023).
Kegiatan itu dihadiri ketua dan anggota Panwaslu dari 12 Kecamatan Touna, Anggota KPU, para ketua dan Anggota Panwascam, PPS, PKD dan jajaran Bawaslu Touna.
Ketua Bawaslu Touna Abas mengatakan, tujuan Rakor tersebut untuk memastikan tugas-tugas Panwascam dan PKD, dan mengidentifikasi kendala-kendala teknis serta hambatan-hambatan yang ditemui di lapangan.
Selain itu, Bawaslu turut mengevaluasi solusi yang akan dijalani untuk menghapi tahapan-tahapan selanjutnya.
“Alhamdulilah, sampai saat ini tidak ada ditemukan kendala-kendala di lapangan, semuanya masih lancar sesuai dengan harapan dari awal tahapan hingga sekarang ini,” kata Abas.
Dalam evaluasi tersebut, kata Abas, pihaknya mencari titik-titik terkait pelaksanaan tugas yang sudah terlewati, dengan membangun sinergitas untuk mengahapai tahapan-tahapan selanjutnya.
“Terkait Pencocokan dan Penelitian (Coklit) akan berakhir pada 14 Maret 2023, hasil coklit itu ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara, dan selanjutnya akan dilanjutkan oleh para Panitia Pemungutan Suara (PPS),” terang Abas.
Menurutnya, Bawaslu Touna disebut berhasil jika para jajaran sudah memantau secara langsung hampir setiap kelurahan dan desa, terkait pencoklitan. Warga yang belum dapat ditemui, akan menunggu dengan batas waktu yang telah ditentukan.
“Apabila sampai saat ini warga tersebut tidak dapat ditemui, atau orangnya keluar daerah dengan batas yang sudah ditentukan, maka tugas itu akan akan dilanjutkan oleh pihak PPS,” ujarnya.
Pihak Bawaslu melalui PPKD dan Pantarlih maupun PPS, sambung Abas, terus saling berkoordinasi dalam melaksanakan tugas-tugas di lapangan, sehingga tidak menemukan kendala-kendala secara teknis maupun yang lain.
“Olehnya itu, saya berharap kepada masyarakat Touna yang sudah genap berusia 17 tahun dan telah memenuhi syarat, agar segera terdaftar di dalam daftar pemilih,” tandas Abas. */PAR