SIGI, MERCUSUAR- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyalurkan zakat maupun infaq dan sadaqah (ZIS). Masyarakat diharapkan menyalurkan zakatnya ke Baznas, untuk selanjutnya diserahkan kepada yang berhak.
Demikian dikatakan Ketua Baznas Kabupaten Sigi H.As’ad Syukur, Selasa (18/2/2020). Zakat merupakan sesuatu yang wajib dikeluarkan bagi yang berkelebihan hartanya sesuai waktu (nisab). Salah satunya kata As’ad , zakat penghasilan dari usaha maupun pekerjaan yang dilakukan seperti Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Bagi ASN yang memiliki gaji 3 juta lebih sudah dapat mengeluarkan zakatnya 2,5 persen sesuai aturan, dan mereka yang belum mencukupi bisa melalui infaq,” katanya.
Mengeluarkan Zakat profesi, tidak hanya diatur dalam UU nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat maupun Instruksi Presiden (Inpres) No.3 Tahun 2014 tentang, Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian atau Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui Baznas.
“Tapi dalam agama Islam zakat ini terdapat dalam rukun Islam keempat, yang mana zakat merupakan sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin dan semacamnya, sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariah dan menjadi salah satu unsur paling penting dalam menegakkan syariat Islam,” terangnya.
“Dengan hal itulah negara membentuk Baznas sebagai lembaga ad hoc untuk mengumpulkan zakat. Di Kabupaten Sigi Baznas telah hadir, siap menerima zakat sekaligus menyalurkan pada delapan asnaf yang telah di atur,” jelasnya.
Menurut As’ad, Pemkab Sigi telah membuat Surat Edaran (SE) yang di peruntukan bagi ASN, lembaga negara seperti KPU, Bawaslu, TNI Polri dan lainnya, BUMN dan BUMD serta CSR untuk menyalurkan zakat ke BAZNAS Sigi.
“Insya Allah SE ini nantinya akan di sosialisasikan sehingga lebih efektif. Dalam hal ini juga BAZNAS Sigi akan menyampaikan pada masyarakat yang berkelebihan dari harta yang dimiliki seperti zakat emas, zakat ternak maupun zakat pertanian. Dimasing masing OPD maupun lembaga serta BUMN yang ingin membayar zakat akan dibuatkan surat pernyataan, yang sanggup, yang tidak ingin maupun yang tidak sanggup, yang belum bayar zakat bisa ke infaq nantinya”kata As’Ad Syukur. AJI