Belum Ada Rekomendasi KASN

ilustrasi-pelantikan-pejabat-rohul1

MOROWALI, MERCUSUAR – Dua pejabat Eselon II eks narapidana (Napi) tindak pidana korupsi (Tipikor) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali yang dilantik Bupati Morowali, Taslim pada Jumat (20/9/2019) pekan lalu, belum mengantongi rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.

Hal itu terungkap dari keterangan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Morowali, Jafar Hamid saat menjawab pertanyaan terkait rekomandasi pelantikan kedua pejabat itu.  

Dua pejabat eks napi tipikor itu, yakni Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Kadis Satpol PP), Nafsahu Salili yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Koordinasi Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Adzan Djirimu yang sebelumnya menjabat Kadis Satpol PP dilantik sebagai Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata.

Menurut Sekkab, pejabat yang membutuhkan rekomendasi KASN untuk pelantikan hanya pejabat yang mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama. Sementara untuk pejabat yang dimutasi atau rotasii jabatan tidak membutuhkan rekomendasi KASN.

“Yang ada rekomendasi dari KASN adalah yang ikut seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama, dan untuk mutasi atau rotasi jabatan tidak memerlukan rekomendasi KASN. Tapi setelah rotasi tetap dilaporkan ke KASN,” ujarnya, Rabu (25/9/2019).

DILAPORKAN GUBERNUR

Gubernur Sulteng, Longki Djanggola menegaskan bahwa pelantikan pejabat Eselon II eks napi tipikor oleh Bupati Morowali, Taslim telah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri, KASN dan BKN.

“Bupati Morowali melanggar keputusan bersama, dan kami akan segera laporkan kepada lembaga tersebut, agar ditindaklanjuti dengan pemberian hukuman kepada Bupati Morowali,” katanya pada wartawan Media ini.

Sebelumnya, Jumat (20/9/2019), Bupati Morowali yang dikonfirmasi terkait hal tersebut di ruang kerjanya usai pelantikan menjelaskan bahwa kasus yang menjerat pejabat bersangkutan terjadi sebelum Undang-Undang ASN terbit.

Hal itu juga telah beberapakali dikoordinasikan dengan BKN, KASN maupun Kementerian.

Ia juga menyinggung bahwa pada pemerintahan sebelumnya pejabat yang bersangkutan juga masih digunakan, tapi tidak dipermasalahkan.

“Pada masa pemerintahan sebelumnya kan mereka ini masih juga dipakai, tetapi kan tidak dipermasalahkan. Tujuan kita adalah bagaimana agar pemerintahan ini berjalan baik, toh di dalam putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) tidak disebutkan bahwa mereka harus diberhentikan,” ujar Bupati.

Diketahui, telah ada SKB Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 13 September 2018 tentang Penegakan Hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Atas dasar SKB itulah kemudian terbit surat MenPAN-RB Nomor: B/50/M.SM.00.00/2019 tertanggal 28 Februari 2019, perihal petunjuk pelaksanaan penjatuhan PTDH oleh PPK terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang  berkekuatan hukum tetap. BBG

 

Pos terkait