Belum Capai 50 Persen, BPJamsostek Dorong Pemda Lindungi Pekerja

Pertemuan BPJS Ketenagakerjaan dengan Wakil Gubernur Sulteng, dr. Renny A. Lamajido terkait percepatan perlindungan pekerja. FOTO: IST.

PALU, MERCUSUAR – Berbagai upaya terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulteng dalam mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat pekerja.

Kepala BPJamsostek Cabang Sulteng, Luky Julianto, Senin (26/5/2025) mengatakan, hal ini dilakukan pihaknya untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. Khususnya saat pekerja mengalami musibah.

Ia mengatakan, pihaknya secara rutin bertemu setiap Kepala Daerah serta pelaku usaha, guna mendorong percepatan realisasi perlindungan jaminan ketenagakerjaan. Baik pekerja formal maupun informal.

“Jadi tahun ini harapannya seluruh pekerja itu sudah terlindungi, baik yang bekerja sebagai penerima upah maupun bukan penerima upah. Untuk merealisasikan itu kami terus memberikan sosialisasi manfaat dari kepesertaan BPJamsostek,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, hingga Mei 2025 jumlah pekerja yang memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan belum mencapai 50 %. Di mana dari sekitar 1,5 juta pekerja di Sulteng, baru sekitar 459.455 pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan rincian Peserta Penerima Upah dan Imigran sebanyak 337.420 orang, Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebanyak 76.757 pekerja, dan Peserta Jasa Konstruksi 45. 278 orang.

“BPJS Ketenagakerjaan itu ada dua program utama, yaitu ada program penerima upah atau yang bekerja di perusahaan-perusahaan. Yang kedua adalah bukan penerima upah. Nah, jadi di program BPJS Ketenagakerjaan itu yang bisa menjadi peserta adalah semua yang mempunyai pekerjaan, apapun pekerjaannya,” terang Luky.

Turut Berdampak Positif bagi Pemerintah

Ia menekankan, pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan selain memberi manfaat bagi pekerja, juga memberi dampak positif bagi pelaku usaha dan pemerintah. Mengingat saat pekerja mengalami musibah, BPJamsostek menjadi penjamin pertama dalam menanggung biaya perawatan. Tanpa adanya batasan biaya serta manfaat Jaminan Kematian bagi ahli waris pekerja.

“Jadi sebenarnya kalau pekerja ini didaftarkan itu membantu pemerintah dan perusahaan. Karena saat pekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, maka perusahaan cukup menginformasikan sama kami. Nah, nanti kami yang bantu penanganannya,” jelas Luky lagi.

Ia berharap, dengan besarnya manfaat menjadi peserta BPJamsostek, ke depan seluruh pekerja diharapkan dapat terlindungi, baik karena didaftarkan oleh pemerintah dan perusahaan, maupun mendaftar secara mandiri. ABS

Pos terkait