MORUT, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara (Morut) mengalokasian anggaran biaya tak terduga (BTT) terkait penanganan bencana nonalam sebesar Rp42 miliar (M), khususnya dalam rangka penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Morut, Gustan Tambrin mengatakan biaya penanganan dan pengendalian Covid-19 tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.
“Untuk penanganan bencana nonalam atau Covid-19 di Kabupaten Morowali Utara, pemerintah kabupaten mengalokasikan anggaran Rp42 miliar,” ujarnya, Kamis (15/4/2021).
Biaya penanganan dan pengendalian sebesar Rp42 Miliar itu, sambungnya, dialokasikan dari APBD Morut tahun 2021 yang nilainya mencapai Rp1,031 triliun.
Pengalokasian tersebut, kata dia, untuk menindaklajunti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 17/PMK/07/2021 yang mengistrulsikan pemerintah daerah (Pemda) menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan Covid-19, paling sedikit 8% dari DAU.
Dijelaskannya, dukungan pendanaan yang dimaksud digunakan untuk hal yang berhubungan dengan vaksinasi Covid-19, seperti dukungan operasional untuk pelaksanaan vaksinasi, pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan ikutan pascavaksinasi.
Selain itu, juga untuk dukungan distribusi, pengamanan, penyediaan tempat penyimpanan vaksin, juga insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka vaksinasi. VAN