PALU, MERCUSUAR – Program BERANI Cerdas yang merupakan program Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, Dr. H. Anwar Hafid dan dr. Reny A. Lamadjido belum menyentuh lembaga pendidikan madrasah.
“BERANI cerdas belum menyentuh madrasah,” kata Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng, H. Muh. Syamsu Nursi, di Palu, Selasa (20/5/2025).
Hal itu, menurutnya, menjadi polemik kalangan madrasah. Terutama adanya pertanyaan dari para orang tua peserta didik di madrasah, terkait masih adanya pembayaran iuran komite di madrasah. Padahal, Gubernur telah melarang pungutan di sekolah.
Pungutan tersebut, kata Syamsu, dibenarkan oleh Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait Komite Madrasah. Karena menurutnya, program madrasah dan siswa tidak dapat terpenuhi, jika hanya mengandalkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sehingga pihak madrasah mengandalkan iuran komite, yang turut dibahas bersama orang tua.
“Program BERANI Cerdas seharusnya bisa menyentuh seluruh siswa, baik di sekolah umum, maupun di madrasah yang kewenangannya di Kementerian Agama. Selama ini, untuk memenuhi kebutuhan program, termasuk kegiatan-kegiatan siswa yang tidak terakomodir oleh dana BOS, tidak ada jalan selain menggunakan jalur iuran komite, dan itu dibenarkan dalam regulasi yang tertuang dalam PMA terkait komite madrasah,” tutur Syamsu.
Secara umum, Syamsu menyebut pihaknya sangat merespons dan mengapresiasi program BERANI Cerdas oleh Gubernur Sulteng yang sangat membantu siswa. Ia mengaku telah bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulteng, mengkoordinasikan program tersebut.
“Kami sudah bertemu Kadis, menyampaikan tolong juga kami didukung dengan program itu, siswa madrasah juga harusnya dapat. Kami sangat merespons adanya program ini, semoga bisa menyentuh juga ke madrasah. Dengan demikian, apa yang menjadi keinginan Pak Gubernur bukan hanya ke sekolah umum saja, tetapi juga ke madrasah,” ujarnya lagi.
“Untuk sementara kami menunggu dulu. Semoga saja Bapak Gubernur merespons dan ini diberlakukan juga bagi madrasah. Karena anak-anak didik kami juga punya hak untuk mendapatkan layanan pendidikan,” IEA