Berantas Korupsi dengan Membangun Mental

Foto bersama usai pembukaan sosialisasi antikorupsi dan penandatanganan piagam audit intern, di ruang rapat umum Kantor Bupati Banggai, Kamis (21/8/2025). FOTO: IST.

BANGGAI, MERCUSUAR – Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka mengingatkan jajarannya bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

Menurutnya, efektifitas pemberantasan korupsi tidak hanya dengan membuat peraturan perundangan-undangan saja.

“Namun, yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi,” tegas Amirudin, saat membuka sosialisasi antikorupsi dan penandatanganan piagam audit intern, di ruang rapat umum Kantor Bupati Banggai, Kamis (21/8/2025).

Kegiatan tersebut bagian dari pemenuhan kegiatan Monitoring, Controlling, Surveillance, of Prevention (MCP), yang merupakan tindak lanjut dari Survei Penilaian Integritas (SPI) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, serta monitoring dan evaluasi program pengendalian gratifikasi.

“Tanpa Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi bisa maksimal,” kata Amirudin.

Olehnya itu, lanjut Amirudin, masyarakat harus ambil bagian untuk mencegah korupsi. Kepantasan dan kepatutan yang harus menjadi budaya.

“Takut melakukan korupsi bukan hanya terbangun atas ketakutan terhadap denda atau penjara, tetapi harus didasarkan pada takut terhadap sanksi sosial, malu kepada keluarga, kepada tetangga, dan yang terpenting malu kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.

Amirudin mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi bagian penting dari gerakan budaya antikorupsi. Tokoh agama, tokoh masyarakat, para pendidik, institusi pendidikan, keagamaan, hingga kesenian adalah bagian penting dari upaya tersebut.

Sementara Plt. Inspektur Inspektorat, Syafrullah Mambuhu mengatakan Inspektorat dalam hal ini Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak bisa bekerja sendirian, tetapi perlu dukungan dari seluruh perangkat daerah.

Ia menjelaskan, APIP melalui clearance atau dalam menentukan terhadap pengaduan masyarakat tersebut berindikasi administrasi atau pidana. Selain itu, APIP harus mampu mencegah terjadinya pungutan liar di instansi masing-masing. */PAR

Pos terkait