Beras ke Luar Banggai Harus Ada Rekomendasi

BANGGAI, MERCUSUAR – Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang), agar beras hasil panen dari Banggai tidak boleh keluar dari Kabupaten Banggai, tanpa ada rekomendasi dari pihak berwewenang atau pemerintah.

Hal itu disampaikannya, saat melepas penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk bantuan pangan tahun 2023, ke Kecamatan Luwuk dan Kecamatan Luwuk Selatan, dari pelataran Kantor Bupati Banggai, Selasa (12/9/2023).

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai bukan menghalangi petani menjual ke luar. Ini semata-mata agar pihak Pemkab tahu, berapa jumlah beras yang telah keluar dari wilayah Kabupaten Banggai. Pemkab bukan melarang, bukan itu, tetapi semua harus tercatat,” terangnya.

Jika ada rekomendasi, lanjutnya, maka akan diketahui berapa jumlah beras yang dibeli oleh pihak-pihak di luar Banggai. Karena Kabupaten Banggai adalah salah satu daerah lumbung padi di Sulteng.

“Karena setiap hari Senin ada evaluasi yang dilakukan secara nasional. Karena Kabupaten Banggai sudah tiga kali dimintai pemaparan dalam evaluasi yang dilakukan oleh Kemendagri, untuk menyampaikan apa-apa saja untuk mengatasi inflasi di Kabupaten Banggai, apa penyebabnya dan bagaimana Pemkab Banggai membuat solusi dalam mengatasi inflasi yang terjadi,” tutur Bupati.

Terkait penyaluran CBP untuk program bantuan pangan, Bupati Banggai mengatakan hampir semua daerah memiliki permasalahan yang sama, yakni ketersediaan beras. Olehnya, Pemerintah Pusat menetapkan kembali memberikan bantuan beras kepada seluruh masyarakat yang ada di tanah air. 

“Jadi kepada seluruh Kades dan Lurah yang ada di Kabupaten Banggai, agar beras ini disalurkan dengan baik, apalagi panen di daerah ini masih sekitar satu bulan lagi,” pesan Bupati. */PAR

Pos terkait