MORUT, MERCUSUAR – Bupati Morowali Utara (Morut), Moh Asrar Abd Samad memanggil para pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Morut, diantaranya Atra Tamehi SH, Welmince Polembi, Aswad dan Plh Kepala BKPSDM, Moh Syukur Laraga, terkait beredarnya Surat Keputusan (SK) palsu tentang pencabutan SK Bupati Morut Nomor: 821.23/01/RHS/KEP-B.MU/I/2021.
Pemanggilan itu untuk memberikan klarifikasi terkait beredarnya SK palsu itu.
Diketahui, Senin (18/1/2021), Bupati Morut melakukan mutasi pejabat lingkup Pemkab Morut menjelang satu bulan berakhir masa jabatannya. Sebanyak 195 pejabat mulai dari Camat, Lurah, Kepala Seksi, Kasubag, Kepala Bidang, Kepala Bagian hingga Sekertaris Pemerintahan dilantik dan diambil sumpahnya di kantor Bupati Morut.
Pada kesempatan itu, Atra Tamehi mengaku tidak mengetahui SK pencabutan itu.
“Saya selaku bawahan Pak Bupati, saya tidak mengetahui adanya konsep SK pencabutan itu,” tutur Atra dalam keterangannya.
Demikian Welmince Polembi, juga mengaku tidak pernah mengedarkan SK pencabutan tersebut.
“Saya tidak pernah mengedarkan surat itu. Silahkan periksa hp (handphone) saya pak.” ucapnya.
Perlu diketahui bahwa sampai dengan saat ini, Bupati Morut tidak ada rencana untuk melakukan pengiriman surat mengenai pencabutan SK Bupati Nomor: 821.23/01/RHS/KEP-B.MU/I/2021.
Namun Bupati memerintahkan untuk membuat perbaikan, terkait adanya beberapa pejabat administrator yang tidak diperintahkan untuk mutasi jabatan. “Terkait kekeliruan dalam mutasi jabatan kemarin, saya perintahkan BKD untuk segera adakan perbaikan dalam waktu dekat,” ujar Bupati.
‘LAWAN’ GUBERNUR
Sebelumnya, Kamis (21/1/2021), Gubernur Sulteng, Drs H Longki Djanggola MSi telah meminta kepada Bupati Morut untuk segera melaporkan secara tertulis pelaksanaan pelantikan dimaksud kepada Mendagri melalui Gubernur Sulteng selaku wakil Pemerintah Pusat, selambat-lambatnya 25 Januari 2021.
Pada kesempatan itu, Gubernur mengatakan telah menegur Bupati Morut karena menerbitkan SK dan melakukan pengangkatan dan pemberhentian pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Morut tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang benar.
“Mudah-mudahan Mendagri membatalkan SK Bupati tersebut, sedang diproses,” kata Gubernur yang menghubungi via handphone itu.
Gubernur membenarkan telah menerbitkan surat Nomor:800/21/RKO tanggal 20 Januari 2021 yang ditujukan kepada Bupati Morut dan ditembuskan kepada Mendagri, Ketua Komisi ASN (KASN) dan Ketua DPRD Morut.
Dalam Surat itu, Gubernur menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian (mutasi/rotasi) yang dilakukan Bupati Morut pada 18 Januari 2021 tersebut tidak sesuai prosedur dan mekanisme berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur mengutip Ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor: 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor: 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu UU Nomor: 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubenur/Wagub, Bupati/Wabub, Wali Kota/Wawali menjadi UU.
Dalam ketentuan itu ditegaskan bahwa Gubernur/Wagub, Bupati/Wabub, Wali Kota/Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan dari Menteri.
Kemudian Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 273/487/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pilkada serentak 2020, yang di antaranya menegaskan pula bahwa penggantian pejabat struktural dan fungsional dilaksanakan dengan ketentuan hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan.
Selanjutnya ada juga SE Mendagri Nomor: 820/6923/SJ tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan pemprov/pemkab/pemkot yang menyelenggarakan pilkada serentak 2020 yang menegaskan bahwa pemda provinsi, kabupaten dan kota dilarang melakukan penggantian pejabat sampai dengan dilantiknya Gubernur, Bupati, Wali Kota terpilih dan tidak mengusulkan persetujuan tertulis penggantian pejabat di lingkungan pemda kepada Mendagri. “Berpedoman pada ketentuan-ketentuan tersebut di atas, saya telah menyampaikan kepada bupati bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat yang dilakukan beberapa hari lalu tersebut tidak sesuai prosedur dan mekanisme berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Gubernur.
PERNAH DIPERINTAHKAN CABUT SK MUTASI
Sebelumnya, sekitar Juli 2020, Gubernur Sulteng juga memerintahkan memerintahkan Moh Arsar Abdul Samad yang saat itu masih menjabat Pelaksana Harian (Plh) Bupati Morut untuk mencabut lima SK mutasi pejabat yang dikeluarkannya hanya beberapa hari setelah Bupati, Ir Aptripel Tumimomor MT meninggal dunia awal April 2020.
Perintah Gubernur itu tertuang dalam Surat Gubernur Nomot: 130/342/Ro.Otda tanggal 30 Juni 2020 yang diterbitkan setelah Gubernur menerima, mengkaji dan menelaah Surat Bawaslu Kabupaten Morut Nomot: 092/ST.07/HK.03.01/VI/2020 tanggal 10 Juni, perihal dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Wakil Bupati Morut Moh Asrar saat menjadi Plh Bupati pascameninggalnya Bupati definitif.
Kepala Biro Humas Pemprov Sulteng Moh Haris Kariming dan Kepala Biro Otonomi Daerah Drs Datu Pamusu MSi yang dihubungi membenarkan surat Gubernur tersebut.
Bahkan Haris Kariming menyebutkan bahwa Gubernur Sulteng pada beberapa hari lalu telah memanggil Moh Asrar Abdul Samad untuk menyampaikan arahan-arahan guna kelancaran roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Morut, sekaligus teguran dan permintaan pencabutan atas keputusan keliru yang dibuatnya.
Kelima SK yang diminta untuk segera dicabut itu adalah Nomor: 862.4/142.1/BKPSDM/IV/2020 tanggal 17 April tentang pemberhentian dari jabatan struktural atas nama Drs Rahmani Arumpone dari jabatan Kepala Bagian Umum Setda Morut. Kedua, SK Nomor: 862.4/182/BKPSDM/V/2020 tanggal 19 Mei 2020 tentang pemberhentian dari jabatan struktural atas nama Muh Ridho Hamzah SPi MSi dari jabatan sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Morut.
Ketiga, SK Nomor: 824.4/142.1/BKPSDM/IV/2020 tanggal 20 April 2020 tentang penempatan PNS atas nama Rahmani Arumpone sebagai Analis Sarana Pendidikan dan Dinas Dikbud Kabupaten Morut. SK Nomor: 862.4/152/BKPSDM/IV/2020 tanggal 29 April 2020 tentang pemberhentian dari jabatan struktural terhadap H Djira S.Pd M.Pd sebagai Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Morut. terakhir, SK Nomor: 824.3/183/BKPSDM/V/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang penempatan PNS atas nama Muh Ridho Hamzah sebagai analis kepegawaian pada BKPSDM Kabupaten Morut.
Menurut Kepala Biro Otonomi Daerah, Datu Pamusu menjelaskan bahwa berdasarkan UU Administrasi Semenatar Pemerintahan, Moh Asrar Abd Samad tidak diperkenankan mengambil keputusan strategis yang berakibat pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran, kecuali mendapat izin dari atasan yakni Mendagri melalui gubernur.
“Sampai saat ini, Plh Bupati Morut Moh Asrar tidak pernah meminta persetujuan Mendagri melalui gubernur untuk menerbitkan lima surat keputusan tersebut, sehingga konsekwensinya adalah Plh Bupati harus segera mencabutnya,” ujarnya. VAN/ANT