Beredar SK Palsu Pembatalan Mutasi, Bupati Morut Panggil Pejabat BKPSDM

  • Whatsapp
FOTO SK PALSU MORUT

MORUT, MERCUSUAR – Bupati Morowali Utara (Morut), Moh Asrar Abd Samad memanggil para pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Morut, diantaranya Atra Tamehi SH, Welmince Polembi, Aswad dan Plh Kepala BKPSDM, Moh Syukur Laraga, terkait beredarnya Surat Keputusan (SK) palsu tentang pencabutan SK Bupati Morut Nomor: 821.23/01/RHS/KEP-B.MU/I/2021.

Pemanggilan itu untuk memberikan klarifikasi terkait beredarnya SK palsu itu.

Diketahui, Senin (18/1/2021), Bupati Morut melakukan mutasi pejabat lingkup Pemkab Morut menjelang satu bulan berakhir masa jabatannya. Sebanyak 195 pejabat mulai dari Camat, Lurah, Kepala Seksi, Kasubag, Kepala Bidang, Kepala Bagian hingga Sekertaris Pemerintahan dilantik dan diambil sumpahnya di kantor Bupati Morut.

Pada kesempatan itu, Atra Tamehi mengaku tidak mengetahui SK pencabutan itu.

“Saya selaku bawahan Pak Bupati, saya tidak mengetahui adanya konsep SK pencabutan itu,” tutur Atra dalam keterangannya.

Demikian Welmince Polembi, juga mengaku tidak pernah mengedarkan SK pencabutan tersebut.

“Saya tidak pernah mengedarkan surat itu. Silahkan periksa hp (handphone) saya pak.” ucapnya.

Perlu diketahui bahwa sampai dengan saat ini, Bupati Morut tidak ada rencana untuk melakukan pengiriman surat mengenai pencabutan SK Bupati Nomor: 821.23/01/RHS/KEP-B.MU/I/2021.

Namun Bupati memerintahkan untuk membuat perbaikan, terkait adanya beberapa pejabat administrator yang tidak diperintahkan untuk mutasi jabatan. “Terkait kekeliruan dalam mutasi jabatan kemarin, saya perintahkan BKD untuk segera adakan perbaikan dalam waktu dekat,” ujar Bupati.

‘LAWAN’ GUBERNUR

Sebelumnya, Kamis (21/1/2021), Gubernur Sulteng, Drs H Longki Djanggola MSi telah meminta kepada Bupati Morut untuk segera melaporkan secara tertulis pelaksanaan pelantikan dimaksud kepada Mendagri melalui Gubernur Sulteng selaku wakil Pemerintah Pusat, selambat-lambatnya 25 Januari 2021.

Pada kesempatan itu, Gubernur mengatakan telah menegur Bupati Morut karena menerbitkan SK dan melakukan pengangkatan dan pemberhentian pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Morut tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang benar.

Baca Juga