TOUNA, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tojo Una-Una (Touna) mewajibkan pelaku perjalanan yang berasal dari kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Sulteng yang akan masuk ke Touna wajib menunjukkan surat keterangan serta stik rapid test COVID-19 non reaktif.
Sementara pelaku perjalanan yang berasal dari luar Provinsi Sulteng wajib menunjukkan surat hasil tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) negative.
Demikian tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Touna Nomor: 443.2/177/Bag/Tapem/X/2020 tentang Upaya Pencegahan dan Pengedalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Touna tertanggal 19 Oktober 2020 yang ditandatangani Pjs Bupati Touna, Drs Datu Pamusu M.Si.
Dalam SE itu juga disebutkan khusus warga Kabupaten Touna yang akan kembali ke Touna, cukup memperlihatkan KTP/kartu identitas warga Touna dan surat keterangan rapid test COVID-19 non reaktif.
SE tersebut juga menyebutkan bahwa hasil tes swab PCR hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan dan berlaku selama 14 hari sejak dokumen diterbitkan, sedangkan hasil rapid test COVID-19 hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan dan berlaku selama tujuh hari sejak diterbitkan.
“Pemeriksaan surat/dokumen hasil pemeriksaan kesehatan sesuai persyaratan dimaksud dan dilakukan melalui pos pintu masuk darat, laut dan udara,” tulis pada poin kelima SE itu.
Dalam SE itu juga mengatur bahwa pelaksanaan kegiatan keramaian, pesta, festival atau lain yang berpotensi melibatkan orang banyak dapat dilaksanakan dan mendapat persetujuan/rekomendasi dari Gugus Tugas/Satuan Tugas COVID-19 tingkat kabupaten/kecamatan/kelurahan/desa, sesuai kewenangannya serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas/Satuan Tugas COVID-19.
SE itu guna menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian CoVID-19; Peraturan Gubenur (Pergub) Sulteng Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19; Surat Gubernur Sulteng Nomor: 440/519/Dis.Kes, tanggal 22 September 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan COVID-19. Selain itu, Surat Gubernur Sulteng Nomor: 440/528/Dis.Hub/ tanggal 25 September 2020 perihal penegasan Surat Edaran Gubernur Sulteng Nomor: 440/519/Dis.Kes tanggal 22 September 2020; serta Peraturan Bupati Touna Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. RHM