Biaya Domestik Haji, Tidak Taat, Daerah Akan Disanksi

Rapat pembahasan biaya domestik haji, di ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Selasa (10/12/2024). FOTO: BIRO ADPIM PEMPROV SULTENG

PALU, MERCUSUAR – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng, Novalina mengingatkan kepada setiap Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Sulteng, terkait penyesuaian biaya domestik haji, seiring bertambahnya jumlah jemaah haji.

Olehnya, ia mengingatkan perlunya pembaharuan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemprov Sulteng bersama Pemkab dan Pemkot, terkait ‘cost sharing’ domestik haji yang terakhir dibuat pada tahun 2017. Dalam kesepakatan tersebut, Pemprov menanggung 70 persen dan Pemkab/Pemkot 30 persen.

“Pembagian proporsi tanggung jawab apakah masih 70-30, atau ada alternatif lain,” kata Novalina, saat membuka rapat pembahasan domestik haji dan kontribusi kabupaten kota se-Sulteng, dalam rangka penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M, di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Selasa (10/12/2024).

Pada kesempatan itu, Novalina juga mengungkapkan setelah melakukan evaluasi bersama BPKAD terkait MoU tersebut, masih ada daerah yang belum menyetor kontribusi dari beberapa musim pemberangkatan haji yang telah berlalu.

Terkait hal itu, ia menegaskan akan memberi sanksi tegas kepada Pemkab atau Pemkot yang melalaikan kewajiban MoU.

“Sanksi  bisa berupa meng-cover sendiri (100 persen) domestik hajinya,” tegas Novalina.

Rapat tersebut diikuti jajaran Biro Kesra tingkat provinsi dan kabupaten/kota bersama seluruh unsur yang masuk dalam Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH).

Novalina menegaskan, rapat tersebut bertujuan memastikan pelayanan prima kepada para jemaah haji asal Sulteng, lewat kolaborasi dan sinergi pemerintah kabupaten, kota bersama provinsi.

“Tujuan kita memberi pelayanan terbaik, dan semoga tidak ada jemaah yang merasakan perbedaan layanan,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, biaya domestik haji terdiri dari 4 item yakni transportasi pesawat dari Palu ke Embarkasi Balikpapan dan sebaliknya, lalu transportasi lokal, konsumsi dan layanan porter. */IEA

Pos terkait