PALU, MERCUSUAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitasi Sertifikat Halal yang diikuti 50 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala (Pasigala).
Sertifikasi halal telah menjadi kewajiban bagi pelaku usaha sejak 17 Oktober 2019, yakni setelah lima tahun setelah masuk undang-undang. kanwil Kemenag Sulteng terus mengarahkan pelaku usaha untuk memiliki sertifikasi halal bagi produk usahanya.
Hal itu juga diwujudkan dalam pelaksanaan Bimtek Pembinaan Jaminan Produk Halal bagi pelaku UMKM di wilayah Sulteng.
Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenag Sulteng, H. Rusman Langke mengatakan bimtek itu sangat penting bagi pelaku usaha untuk bisa mendapatkan sertifikat halal.
“Bimtek diikuti lima puluh orang peserta, yang merupakan pelaku UMK yang akan memperoleh fasilitasi sertifikat halal dari alokasi anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI tahun 2020. Para peserta berasal dari tiga kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah, yakni Kabupaten Sigi sebanyak 10 UMK, Donggala 10 UMK dan Kota Palu 30 pelaku UMK,” ujarnya, Selasa (6/10/2020).
Kakanwil mengucapkan terima kasih pada pihak BPJPH yang telah mempercayakan Sulteng sebagai satu diantara dua puluh provinsi yang memperoleh alokasi fasilitasi sertifikat halal tahun 2020.
Olehnya itu, ia berpesan pada peserta bimtek agar serius mengikuti kegiatan ini dan merespon segala hal yang dibutuhkan dalam memperlancar proses penerbitan sertifikat halal. “Melalui bimtek ini kami mengharapkan para pelaku UMK mendapatkan tambahan pengetahuan dan pemahaman tentang jaminan produk halal, serta tata cara sertifikasi halal bagi pelaku UMK yang mendapat fasilitasi dari pemerintah,” terangnya.
KONDISI PERLU DIANTISIPASI
Bimtek, tambahnya, dilaksanakan di aula Kanwil Kemenag Sulteng dengan tatap muka secara langsung dan pertemuan daring dengan pejabat BPJPH di Jakarta.
Dalam materi ‘Peran Kanwil Kemenag Sulteng dalam Percepatan Sertifikasi Halal’, ia telah memaparkan beberapa kondisi objektif yang perlu diantisipasi agar terjadi percepatan sertifikasi halal.
“Keterlibatan Pemda dan OPD terkait seperti Dinas Perindag dan Dinas Koperasi dan UKM dalam memfasilitasi pembiayaaan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil masih perlu ditingkatkan,” ujarnya.
Selain itu, kesadaran pelaku usaha mendaftarkan sertifikat halal secara mandiri terhadap produk usahanya, juga relatif masih rendah. Hal lain yang juga masih menjadi kendala adalah keterbatasan SDM auditor halal di Sulteng. “Saat ini personil LPH (LPPOM-MUI) yang aktif bertugas melakukan audit halal sebanyak empat orang,” ungkap Kakanwil. UTM