PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulteng yang diwakili Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setdaprov, H. Moh. Faizal Mang secara resmi membuka Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten dan Kota di Sulteng tahun 2023, di salah satu hotel di Palu, Selasa (21/3/2023).
Panitia pelaksana, Esti Nuriani dalam laporannya menjelaskan maksud dilaksanakannya kegiatan tersebut, untuk melaksanakan tugas dan fungsi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, khususnya terkait pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah kabupaten dan kota.
“Tujuannya, meningkatkan kualitas produk hukum daerah sesuai peraturan perundang-undangan, mendukung peningkatan ekonomi, memberikan kepastian hukum, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum,” jelasnya.
Selain itu, untuk meningkatkan sinergi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota, dalam rangka koordinasi pembinaan pengawasan terhadap Perda.
“Peserta rapat berjumlah 50 orang, terdiri dari peserta Biro Hukum dan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, serta Ketua Bapemperda Kabupaten dan Kota, dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten dan Kota,” ujarnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Faizal Mang, membacakan sambutan dari Gubernur menyampaikan apresiasi kepada Biro Hukum yang telah menginisiasi kegiatan tersebut, dengan harapan dapat lebih meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi program penyelenggaraan pemerintah, baik di tingkat pusat, daerah provinsi maupun kabupaten dan kota di Sulteng.
Menurutnya, peraturan perundang-undangan merupakan instrumen yang sangat efektif dalam pembaharuan hukum dan pembangunan hukum, karena kekuatan hukumnya yang mengikat dan memaksa.
Pencapaian pembangunan hukum akan mendorong pencapaian tujuan hukum, yang selanjutnya akan mengarah pada terciptanya tujuan daerah, sehingga menciptakan keadilan dan kepastian hukum.
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai peran yang sangat strategis dalam melakukan penguatan, pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan Perda.
“Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memiliki peran strategis dalam mendorong terwujudnya kemudahan berinvestasi di daerah dan meningkatnya UMKM, salah satunya yakni pembentukan produk hukum daerah, sebagai upaya hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang mendukung pelaksanaan kemudahan berinvestasi,” ujarnya. */IEA