PALU, MERCUSUAR – Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulteng, Maria Ernawati bersama jajarannya dan perwakilan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kota Palu, berkesempatan berdiskusi bersama Plt. Direktur Rumah Sakit Umum Undata, dr. Amsyar Praja, di RS Undata, Selasa (26/10/2021).
Fokus diskusi pada pertemuan audiensi tersebut mengenai pelaporan pelayanan KB, yang merupakan substansi pokok dalam sistem informasi program dan kepentingan operasional program BKKBN.
Pada kesempatan itu, Erna sebagai Kepala Perwakilan BKKBN Sulteng meminta dukungan dalam penyediaan laporan mengenai pelayanan KB, yang menurutnya sangat berpengaruh terhadap capaian program, karena data yang diperoleh maupun yang dihasilkan harus akurat, tepat waktu dan terpercaya.
“Kami ini ada satu pelayanan yang seringkali alpa untuk dilaporkan. Kami ada petugas lapangan penyuluh KB, yang biasanya mau mengambil data tentang pelaksanaan dari pelayanan KB di sini. Mohon kiranya kami bisa dibantu untuk pengambilannya setiap tanggal berapa,” ujar Erna, di hadapan Plt Direktur RS Undata.
Sempat menjadi Rumah Sakit Umum dengan capaian tertinggi pelayanan kontrasepsi, dr. Amsyar mengatakan pihaknya hingga saat ini masih melayani pelayanan KB, termasuk pelayanan kontrasepsi mantap (Kontap).
“Sampai saat ini yang banyak tubektomi yang biasa dilakukan, pada saat tindakan-tindakan SC (seksio sesarea atau operasi sesar). Sama IUD yang banyak anaknya sudah cukup dimotivasi untuk kontap, itu yang banyak kita lakukan saat ini,” jelas dr. Amsyar.
Untuk menghindari adanya data yang tidak terlaporkan, dari pertemuan tersebut disepakati pelaporan pelayanan KB RS Undata akan dikeluarkan satu pintu, di mana Penyuluh KB nantinya dapat mengambil data di poliklinik Kamar Bersalin.
Sementara untuk pengklaiman jasa medis, konsumsi dan transportasi akseptor, Kepala seksi jaminan pelayanan Keluarga Berencana (KB) P2KB kota Palu, Agung Aira Ningsih mengatakan BKKBN menfasilitasi berupa dana DAK Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB), yang dialokasikan kepada pemerintah daerah, dan dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (OPD-KB).
Agung Nira menyebut, klaim dapat dilakukan dengan melampirkan dokumen fotokopi identitas akseptor yakni KTP atau Surat Keterangan Domilisi, fotokopi K/IV/KB, rekapitulasi Daftar Akseptor Penerima Pelayanan (Bukti pengganti K/IV/KB) yang ditandatangani oleh penanggungjawab pelayanan di faskes/PMB.
Menanggapi hal itu, dr.Amsyar menginginkan adanya satu suplemen yang memuat secara rinci mekanisme dalam pelaksanaan pemanfaatan operasional penggerakan pelayanan KB
“Karena itu kan sifatnya sudah teknis, mungkin di bawah perjanjian kerja sama, dituangkan secara rinci,” ujarnya.
Hal tersebut juga telah menjadi ketentuan dalam Peraturan BKKBN Nomor 26 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana tahun anggaran 2021, fasilitas kesehatan atau PMB yang menjadi tempat pelayanan harus membuat MoU/kerja sama dengan OPD-KB kabupaten/kota, untuk menjadi tempat pelayanan KB yang jasa medisnya dibiayai melalui dana BOKB. */IEA