BLT Masih Jadi Prioritas Penggunaan DD

Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka membuka kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa, di salah satu hotel di Luwuk, Selasa (3/9/2024). FOTO: IST.

BANGGAI, MERCUSUAR – Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka membuka secara resmi kegiatan peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa, yang diikuti seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Banggai.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Banggai tersebut, digelar di salah satu hotel di Luwuk, Selasa (3/9/2024).

Dalam sambutannya, Amirudin menyampaikan harapan agar melalui kegiatan tersebut para Kades dapat paham dan mengerti tentang pengelolaan desa, terutama terkait penggunaan Dana Desa (DD).

Ia juga mendorong Pemerintah Desa untuk berinovasi dan memberdayakan potensi desa, salah satunya dengan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Kepala Desa bukan hanya sebagai pemimpin administratif, tapi juga sebagai motor penggerak dalam mewujudkan program pembangunan yang langsung berdampak pada masyarakat,” ujar Amirudin.

Sementara Kepala Dinas (Kadis) PMD Banggai, Hasan Baswan menyampaikan program pengentasan kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) masih menjadi prioritas, dalam penggunaan DD pada tahun 2025, karena besaran pagu BLT tersebut berkisar 10—15 persen.

“Saya berharap, hal itu perlu diperhatikan untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) desa. Insyaallah, ke depan BLT berada di angka 10 sampai 15 persen,” kata Hasan.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun berimplikasi pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa. Olehnya itu, para Kades diminta untuk segera melakukan perubahan RPJM Desa sesuai dengan masa jabatannya.

“Saya minta maksimal 31 September 2024, RPJM Desa semua sudah selesai,” pesan Hasan.

Tenggat waktu tersebut, kata Hasan, berlaku untuk penyusunan RKP desa, mengingat pada triwulan terakhir tahun ini sudah masuk tahapan penyusunan APBDesa.

Selain program BLT, Hasan melanjutkan, sejumlah program prioritas desa harus dilaksanakan melalui penggunaan DD. Hal itu mencakup pemenuhan pelayanan dasar di sektor pendidikan, kesehatan, penyediaan air bersih, sanitasi, persampahan, dan konektivitas jalan seperti perencanaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur berbasis padat karya tunai, serta penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani.

“Saya berharap Pemerintah Desa dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat berkolaborasi dalam menyelaraskan program unggulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan desa,” ujarnya.

Program unggulan yang dimaksud, sambung Hasan, misalnya, Satu Juta Satu Pekarangan, Ade Kembali Sekolah untuk mengentaskan buta huruf, dan program penanganan stunting dan pencegahan penyakit menular.

“Program Satu Juta Satu Pekarangan selaras dengan ketentuan terkait penggunaan DD, untuk Program Ketahanan Pangan dan Hewani,” imbuh Hasan.

Ia menyebutkan, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2021 tentang rincian APBN TA 2022 mengamanatkan penggunaan DD dalam Program Ketahanan Pangan dan Hewani ditentukan sebesar 20 persen.

“Jadi, kalau dibilang tidak boleh, boleh. Karena aturan yang bilang. Justru yang tidak boleh itu kalau perencanaan di tingkat desa tidak berkesesuaian dengan daerah. Begitupun dengan kabupaten, harus sesuai dengan program provinsi dan pusat sehingga selaras semua,” tandas Hasan. */PAR

Pos terkait