PALU, MERCUSUAR – Upaya mewujudkan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekusor Narkotika (P4GN dan PN) di tengah-tengah masyarakat, disebut sangat memerlukan peran kalangan pemuda.
Olehnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu, diminta untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Antinarkoba yang berbasis pemuda, bekerja sama dengan berbagai Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP).
Hal itu disampaikan Ketua Umum Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Sulawesi Tengah, Ahmad Mujaddid, pada kegiatan Diskusi dan Sosialisasi P4GN dan PN kepada OKP di Kota Palu, yang digelar Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Palu bekerja sama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, di Aula Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu, Senin (13/12/2021).
“Saya kira kita harus bersinergi dan saling berkolaborasi, untuk memaksimalkan upaya pencegahan narkoba di tengah-tengah masyarakat. Insyaallah, OKP-OKP akan siap untuk menjadi bagian jika dibentuk Satgas,” tegas Mujaddid.
Sementara itu, mewakili Kepala BNN Kota Palu, Sub Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Palu, Thamrin, mengatakan OKP yang merepresentasikan pemuda merupakan garda utama untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.
“Tanpa peran aktif dari masyarakat, maka sulit untuk meminimalisir,” ujar Thamrin.
Ia juga menyampaikan, saat ini BNN Kota Palu tengah menunggu pembuatan Peraturan Daerah (Perda) terkait P4GN dan PN dari Pemerintah Kota Palu, agar dapat semakin memaksimalkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Kalau tidak ada Perda masih banyak yang ragu melaksanakan kegiatan, karena mungkin tidak ada dukungan anggaran,” ujarnya.
Olehnya, ia bersyukur saat ini DPRD Kota Palu tengah berupaya membuat Perda P4GN di Kota Palu. Prosesnya telah masuk pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dimulai pada Senin (13/12/2021).
Terkait hal itu, narasumber lainnya dalam diskusi tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kota Palu, Rizal Dg Sewang mengatakan, pembuatan Perda P4GN dan PN di Kota Palu merupakan bentuk dukungan DPRD Kota Palu dalam upaya pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kota Palu.
“Ke depannya salah satu poin yg mungkin diusulkan adalah BNN membangun kerja sama dengan pemuda yang berada di grass root masyarakat. Misalnya dengan membentuk satgas antinarkoba khusus pemuda, atau misalnya juga satgas yang terdiri dari remaja-remaja masjid (risma),” tutur Rizal.
Ia juga menyampaikan, Perda yang saat ini sedang diproses terdiri dari 12 Bab dan 37 pasal. Di antara pembahasan yang ada di dalamnya adalah pencegahan, antisipasi dini, penanganan, rehabilitasi, pembinaan dan pengawasan, pembentukan tim terpadu, partisipasi masyarakat, monitoring, evaluasi dan pelaporan, penghargaan kepada pihak-pihak yang berpartisipasi, serta pendanaan.
“Jadi harus ada peran masyarakat, makanya ada bab khusus terkait hal itu,” tandas Rizal.
Diskusi dan Sosialisasi P4GN dan PN tersebut, menghadirkan peserta dari perwakilan OKP dan organisasi kemahasiswaan di Kota Palu. IEA