DONGGALA, MERCUSUAR – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Donggala mengungkap tiga kasus penangkapan peredaran narkoba, di Kantor BNNK Donggala, Senin (17/7/2023).
Kepala BNNK Donggala, Abire mengungkapkan, ketiga kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu berbeda. Kasus pertama di Desa Guntarano Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala, yang dilakukan oleh laki-laki inisial EF (26 tahun).
Kronologi peristiwa pada Sabtu (13/5/2023) sekira pukul 17.15 WITA Tim Seksi Pemberantasan BNNK Donggala bersama Bidang Pemberantasan BNNP Sulteng melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap EF di rumahnya, di Desa Guntarano.
Tim berhasil menemukan barang bukti narkotika berupa 1 paket klip bening yang berisi sabu seberat 0,66 gram, barang bukti non-narkotika antara lain satu buah alat isap sabu (bong), 10 lembar uang pecahan Rp100.000, sebuah telepon genggam, empat bungkus plastik klip bening kosong, dua buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, dan satu buah timbangan digital.
Berdasarkan hasil interogasi, diperoleh informasi bahwa EF memeroleh satu buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal, yang diduga sabu-sabu dari laki-laki inisial WH di Kelurahan Kayumalue Kecamatan Palu Utara Kota Palu.
Tersangka merupakan salah seorang jaringan di Donggala, yang memiliki peran antara lain EF sebagai perantara dalam melakukan transaksi jual beli narkotika dan WH berperan sebagai penyedia narkotika (bandar) yang sekarang dalam proses pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, kasus kedua di Desa Malonas Kecamatan Dampelas. Pada Kamis (22/6/2023) sekitar pukul 11.30 WITA, Tim Seksi Pemberantasan BNNK Donggala melakukan penangkapan dan penggeledahan
terhadap laki-laki inisial AD (35 tahun) di rumahnya, di Desa Malonas Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka AD, tim berhasil menemukan barang bukti narkotika berupa 70 paket klip bening yang berisi serbuk kristal sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 39,43 gram dan barang bukti non-narkotika lainnya, yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi, diperoleh informasi bahwa AD memeroleh 70 paket klip bening tersebut, dari salah seorang laki-laki berinisial AG, yang berada di Kota Palu. Tersangka AD merupakan salah satu jaringan di Donggala yang memiliki peran sebagai pengedar, dan AG berperan sebagai penyedia narkotika (bandar).
Kasus ketiga, terjadi di Desa Sabang Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada Sabtu (24/6/2023) sekira pukul 17.00 WITA, Tim Seksi Pemberantasan BNNK Donggala mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan melintas seseorang laki-laki inisial SE yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu, yang rencana akan dibawa dari Desa Labean Kecamatan
Balaesang Kabupaten Donggala menuju Kabupten Tolitoli.
Berdasarkan info tersebut, Tim Seksi Pemberantasan BNNK Donggala segera melakukan pengejaran terhadap terget, sambil melakukan koordinasi dengan Polsek Sabang agar melakukan pencegatan terhadap target.
Sekira pukul 20.30 WITA, anggota Polsek Sabang berhasil melakukan pencegatan terhadap kendaraan yang digunakan SE (47) di Desa Sabang. Setelah tim tiba di Desa Sabang, langsung melakukan penggeledahan terhadap SE.
Tim berhasil menemukan barang bukti narkotika berupa satu paket klip bening yang berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 51,85 gram, dan barang bukti non-narkotika lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi, diperoleh informasi bahwa dari satu paket klip bening tersebut diperoleh dari seorang laki-laki inisial AL, yang berada di Desa Labean.
Tersangka SE merupakan salah satu jaringan di Donggala, yang memiliki peran sebagai pengedar dan AL berperan sebagai penyedia narkotika (bandar), dan sekarang dalam proses pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut. HID