PALU, MERCUSUAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah (Sulteng) memusnahkanan barang bukti (babuk) sabu seberat 1,08 killogram (Kg) di kantor BNNP Sulteng, Jalan Dewi Sartika, Kota Palu, Selasa (12/4/2022)
Pemusnahan dilakukan dengan cara dituang ke dalam panci berisi air telah mendidih, lalu dibuang di selokan depan kantor BNNP Sulteng.
Sebelum pemusnahan babuk sabu tersebut, dilakukan uji dengan alat uji sabu. Hasil pengujian menunjukan babuk mengandung methamfetamin.
Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Pol Monang Situmorang mengatakan pemusnahan babuk 1,08 Kg tersebut merupakan hasil pengungkapan terbaru.
“Dua tersangka berhasil ditangkap, yakni Bagas dan Makaraja.” kata Monang didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Sulteng, Kombes Pol Hagnyono.
Sabu tersebut, kata dia, berasal dari Kalimantan Timur dan dibawa oleh Maharaja dalam kapal penumpang. Lalu sabu itu disimpan Maharaja dalam saringan udara motornya. “Ia ditangkap petugas di Desa Salumbia, Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli,” tuturnya pada kegiatan yang turut dihadiri dari Kejati Sulteng, Polda Sulteng, Pengadilan Negeri (PN) Klas IA PHI/Tipikor Palu, MUI Sulteng, Balai POM Palu, serta tokoh masyarakat.
Rencananya, lanjut Monang Situmorang, sabu itu nantinya akan dijemput Bagas di Jalan Martadinata, Kelurahan Tondo, Kota Palu. Namun sebelum tercapai tujuannya, ia telah tertangkap.
Menurutnya, kedua tersangka merupakan kurir, sehingga pihaknya menemui kendala untuk mengungkap bandarnya. “Ketika petugas menanyakan lebih jauh orang menyuruh para tersangka mengambil sabu, mereka tidak mengenal dan tahu siapa orangnya. Sehingga informasinya putus,” ujar Monang Situmorang.
Hal itu, sambung dia, merupakan modus para bandar, yakni hanya menitip barangnya. Olehnya itu, kurir-kurir itu juga korban, karena hanya ingin mendapat imbalan ratusan juta. “Para tersangka ini merupakan pemain lama dalam peredaran sabu. Sudah lama dapat informasinya, baru ini ketangkap,” tutup dia. AGK/IKI