BNPB Abaikan Sidang

IMG20190627130610(1)

PALU, MERCUSUAR – Sidang perdana perkara perdata Nomor: 61/Pdt.G/2019/PN Pal di Pengadilan Negeri (PN)Klas IA/PHI/Tipikor Palu hanya dihadiri oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulteng selaku tergugat II dan BPBD Kota Palu sebagai tergugat III, sedangkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai tergugat I tidak ada, Kamis (27/6/2019).

Namun Majelis Hakim diketuai, I Made Sukanada SH MH dengan anggota Lilik Sugihartono SH dan Andri N Partogi SH MH memutuskan tetap melanjutkan sidang dengan agenda mediasi.

Diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh tiga orang mewakili kelompok, yakni Syahiruddin Dg Marala, Supriatna Bin Eman dan Hj Sadaria (penggugat). Para penggugat didampingi kuasa hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng, terdiri dari Harun SH, Muh Rasyidi Bakry SH LLM, Sahrul SH CLA; Beny P Lumbantoruan SH, Yuyun SH, Andi Mappanganro SH, Andirwan SH, Yonatan Tandi Bua SH, Nostry SH dan Faradilla Mewar SH.

Gugatan class action diajukan penggugat terkait penggusuran rumah-rumah di sepanjang Jalan Sungai Manonda dan Jalan Sungai Miu, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat tanggal 23 Oktober 2018 saat masa Tanggap Darurat Bencana. Penggusuran tanpa izin para penggugat dan anggota kelompok yang diwakilinya serta tanpa adanya ganti rugi, menyebabkan kerugian materiil maupun immaterial terhadap sekira 35  orang, berupa hilangnya rumah dan harta benda lainnya.

“Terkait pemanggilan ulang tergugat I tidak akan dilakukan, serta mempercayakan pada tergugat II dan tergugat III untuk mengkoordinasikannya (dengan tergugat I),” tegas Made.

HAKIM MEDIATOR

Untuk proses mediasi oleh PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, ditunjuk Hakim Mediator, Zaufi Amri SH MH.   

“Sidang selanjutnya menunggu hasil mediasi,” tutupnya.

MEDIASI

Mediasi yang dilaksanakan usai sidang perdana, hanya menetapkan jadwal mediasi.

Pada mediasi oleh Hakim Mediator, Zaufi Amri, pihak penggugat, tergugat II dan tergugat III sepakat mediasi pada pekan depan.

“Mediasi masih membahas jadwal penetapan mediasi selanjutnya, yakni Senin 1 Juli 2019,” singkat Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono pada Media ini. AGK   

Pos terkait