BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah menggelar Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Aula Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng, Selasa (3/2/2026). Kegiatan ini diikuti jajaran Kanwil Kemenkum Sulteng serta perwakilan pemerintah kabupaten dan kota se-Sulawesi Tengah, baik secara luring maupun daring melalui Zoom Meeting.
Sosialisasi menghadirkan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen, yang memberikan arahan terkait peran strategis IRH sebagai instrumen evaluasi pembangunan hukum di daerah. Ia menegaskan bahwa IRH tidak sekadar ukuran administratif, melainkan cerminan kualitas tata kelola hukum dan efektivitas regulasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“IRH harus dipahami sebagai alat untuk melihat sejauh mana regulasi dan kebijakan hukum benar-benar memberi manfaat dan kepastian hukum,” ujarnya.
Turut hadir Rahendro Jati, Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional, yang memaparkan mekanisme penilaian IRH, indikator pengukuran, serta peran Kanwil sebagai sekretariat wilayah dalam mendampingi pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya penguatan data, tahapan penilaian yang tepat, serta kolaborasi lintas sektor guna meningkatkan kualitas regulasi daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menyatakan bahwa sosialisasi ini menjadi momentum penyamaan persepsi antara Kanwil dan pemerintah daerah dalam mendorong reformasi hukum yang terukur dan berdampak.
“Kanwil Kemenkum siap menjadi penghubung strategis dalam mendampingi pemerintah daerah agar reformasi hukum berjalan terarah dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pencapaian IRH membutuhkan sinergi yang konsisten antara seluruh pemangku kepentingan.
“Kolaborasi yang kuat akan menentukan keberhasilan pembangunan hukum daerah serta pencapaian target IRH secara optimal,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami dan melaksanakan penilaian IRH semakin meningkat. Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembangunan hukum daerah yang terukur, berkepastian, dan berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat.*/JEF
BPHN Beri Arahan IRH di Kanwil Kemenkum Sulteng






