BPJAMSOSTEK Gencarkan Sosialisasi Program JKP

PALU, MERCUSUAR – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK bersama anggota Dewan pengawas Ketenagakerjaan, Yayat Syariful Hidayat mulai menggencarkan sosialisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Hal ini sebagaimana diungkapkan dalam FGD mempersiapkan terjadinya gelombang PHK akibat resesi ekonomi 2023, Sabtu (26/11/2022).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tengah, Lubis Latif dalam sambutannya mengatakan bahwa JKP lahir dari UU Cipta Kerja yang hampir seluruh negara maju telah memiliki program serupa.

Namun program JKP yang diselenggarakan bersama Kemnaker lebih komprehensif, karena memiliki 3 manfaat yang terdiri dari uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Dalam aturan teknis JKP, jelasnya, terdapat 4 aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021, yang terdiri dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 7 tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran Dalam Program JKP, Permenaker nomor 15 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, serta yang terakhir yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 148/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Awal dan Akumulasi Iuran Program JKP.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 40 pekerjaan yang masuk program JKP, namun baru sampai batas pencairan dana, belum ke tahap mengikuti pelatihan.

Pihaknya menambahkan, JKP adalah salah satu bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang terpaksa kehilangan pekerjaan atau berkurang penghasilannya, karena mengalami PHK.

Pemerintah hadir memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pekerja, untuk mendapatkan hak-hak melalui program JKP, sehingga pekerja dapat mempertahankan derajat hidup yang layak.

Diketahui program JKP menjadi pelengkap 4 program jaminan sosial yang sebelumnya telah diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

“Program JKP hadir sebagai insentif karena tidak ada iuran tambahan yang diberikan. Jadi ini momentum bagi para pengusaha agar mengikutsertakan karyawannya terlindungi Jamsostek,” tegas Lubis

Seperti yang diketahui untuk mendapatkan mendapat manfaat JKP, bagi perusahaan skala besar dan menengah wajib mengikuti lima Program (JKK, JKM, JHT, JP, dan JKN). Sedangkan bagi perusahaan skala Kecil Mikro sekurang-kurangnya mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT dan JKN). ABS

Pos terkait